Kuasa Hukum Korban Pencabulan 'M Asril Siregar, SH' Menilai Pernyataan Fendi Luaha, SH Provokatif

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Pernyataan Kuasa Hukum MY, Fendi Luaha, SH terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kliennya dinilai sangat berlebihan dan provokatif. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum pelapor, M Asril Siregar, SH.MH. 

Asril meminta Kapolrestabes Medan tidak terpengaruh atas pernyataan Fendi Luaha.  Ia meyakini Unit PPA Polrestabes Medan telah bekerja sesuai prosedur.

"Dimana dalam Pasal 184 KUHAP menerangkan penyidik dapat menetapkan tersangka cukup didasari dengan 2 alat bukti yang cukup," ujar Kuasa Hukum pelapor, M Asril Siregar didampingi keluarga pelapor, Kamis (18/5/2023). 

Asril menjelaskan bahwa tuduhan penyidik menggiring korban untuk memberikan keterangan pada saat olah TKP tidaklah benar. Ia menegaskan bahwa saat cek TKP ia berada dilokasi. 

"Justru Fendi Luaha lah yang melakukan intimidasi terhadap korban yang berusia 9 tahun, sehingga membuat korban ketakutan saat itu. Maka penyidik PPA memeluk dan menenangkan korban agar korban mampu menjelaskan peristiwa yg dialaminya. Lalu pada saat olah TKP, polisi telah melarang agar siapapun pihak selain kepolisian tidak melakukan perekaman dikarenakan menjaga psikis anak tersebut kedepannya. Jadi tidak benar itu dibimbing," terangnya. 

Lalu, Asril menambahkan, ia miris melihat kasus pencabulan yang menimpa bocah 9 tahun tersebut. 

"Kita sangat miris ketika anak usia 9 tahun diancam menggunakan pisau lalu diperkosa. Pertanyaannya dari mana darah pada celana dalam korban itu timbul kalu bukan ada benda tumpul terhadap kemaluannya. Itu hasil visum sudah jelas, mana mungkin anak usia 9 tahun tahu persis memperagakan cara orang dewasa berhubungan badan. Pelaku diketahui merupakan paman korban," katanya. 

Ia juga menilai pernyataan Kuasa Hukum tersangka, MY menyudutkan kepolisian. Ia sebagai tim penasehat hukum korban bukan berjuang menangani masalah hukum yg di alami kliennya. 

"Kasus ini sejak awal di diawasi oleh Serikat Media Siber Indonesia Sumatera Utara. Jadi kami sangat yakin polisi bekerja profesional. Kita sesama penegak hukum ini kiranya profesional juga dalam bekerja. Silahkan lakukan pembelaan dengan cara-cara yang baik dibenarkan oleh hukum, jangan sampai anak-anak mengalami hal serupa," harap Asril mengakhiri. 

Diberitakan sebelumny, Penangkapan MY (26) warga  Marindal 1, Patumbak yang dituduh memperkosa bocah SD mendapat protes keras dari orangtua korban. Pasalnya waktu kejadian, Selasa (25/5/2023) yang dituduhkan sangat tidak masuk diakal karena pada saat itu perayaan Idul Fitri hari ketiga hingga keadaan rumah sedang ramai. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa mengatakan penyidik telah bekerja sesuai aturan. 

"Penyidik bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya singkat. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini