TANAH KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo menangkap seorang residivis narkoba berinisial RG (47) di Jalan Veteran, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe. Penangkapan dilakukan di dalam mobil Toyota Avanza hitam BK 1951 MI yang terparkir di pinggir jalan, Sabtu (31/5), pukul 04.30 WIB
RG, warga Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, kedapatan menyimpan berbagai jenis narkoba di dalam kendaraannya. Petugas mengamankan barang bukti berupa:
- 0,43 gram sabu (kristal putih)
- 1,39 gram sisa bakaran sabu (dalam kaca pirex)
- 0,28 gram serbuk ekstasi
- 1 unit handphone Android Redmi hitam
- Uang tunai Rp 1.081.000
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di dalam mobil tersangka. RG kini ditahan di Mako Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (Abet)