TANJUNG MORAWA – Kuasa hukum Ibu Martha Br Simamora, Melky V Karu, SH menyatakan kekecewaannya atas lambannya pemerintah Desa Bangun Sari dalam menyelesaikan sengketa tanah kliennya selama 3 tahun. Bahkan dalam sepanjang tahun ini telah dilakukan mediasi sebanyak lima kali tanpa ada hasilnya, dimana pihak Desa selalu gagal menghadirkan pihak yang keberatan, diduga sengaja mengulur waktu sehingga menyebabkan penderitaan bagi rakyat kecil.
"Bahwa mengenai tanah sawah yang saat ini sedang kami mohonkan, untuk dilakukan pengurusan surat keterangan tanah di pemerintah Desa Bangun sari, saat ini kami diundang untuk mediasi yang paling tidak sudah 5 kali sepanjang tahun ini. Dan kembali lagi pemerintah gagal menghadirkan pihak yang merasa keberatan untuk hadir dalam undangan mediasi hari ini, sehingga menurut kami, apa yang dilakukan pemerintah ini sepertinya mengulur waktu dan mendatangkan kerugian bagi klien kami," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Melky menegaskan bahwa ia sangat kecewa dengan kinerja Desa Bangun Sari yang tidak mampu menyelesaikan permasalahan tanah kliennya. Bahkan dalam mediasi, Lurah Bangun Sari melempar permasalahan warganya sendiri ke ranah hukum bahkan melempar tanggung jawab kepada Kecamatan, Ombudsman bahkan pejabat sebelumnya.
"Jadi kami sebagai penasehat hukum sanagat kecewa dan saya berpikir akan melakukan tindakan hukum yang tegas. Baik juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak," tegasnya. .
Dilokasi yang sama, Mantan Sekretaris Desa, Bambang Irawan Syahputra mengatakan, bahwa sewaktu menjabat dan memimpin mediasi, kedua belah pihak pernah bersepakat namun kembali berubah dengan alasan salah tafsir atau salah paham dengan hasil mediasi.
"Jadi kalau pertanyaannya tadi tanah tersebut milik siapa, kita belum bisa berikan kesimpulan. Namun melalui surat yang ada, kita harusnya berbicara dari dasar bukti, kalau melalui surat memang di situ atas nama Hatoguan, itu kronologisnya adalah itu tanah warisan sejak tahun '90-an kalo tidak salah. Nanti bisa dicek lagi. Itu sudah atas nama Hatoguan Siregar," terangnya mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, Seorang warga Desa Bangun Sari, Martha Simamora meneteskan air matanya saat berada di Kantor Desa Bangun Sari, Jalan Darmo, Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa. Pasalnya, sudah 3 tahun dengan kondisi menggunakan tongkat, ia harus bolak balik ke kantor desa untuk mengurus surat tanah sawahnya yang dipersulit pihak desa. Ironisnya, walaupun tanah sawah seluas 4,5 rantai tersebut sudah diukur semua pihak, Kepala Desa dan perangkatnya tidak mau menandatanganinya. (Rom)