Diduga Gelapkan Uang Rp 200 Juta, Hj Salmini Laporkan Oknum Pengacara Ke Polda Sumut

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Hj Salmini, melalui Kuasa Hukumnya, Revai J Nababan, SH melaporkan oknum pengacara berinisial MSR ke Polrestabes Medan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena diduga tidak menepati 7 poin yang dijanjikan sesuai dengan surat tanda terima uang. Akibatnya pelapor mengalami kerugian hingga Rp 200 Juta. 

Ironisnya 7 poin dalam perjanjian tersebut dikatakan adanya uang biaya permohonan pengamanan atas objek tanah untuk Kepolisian, Danramil dan OKP setempat saat pelaksanaan pembuatan patok/pemagaran dan biaya membuat laporan polisi. 

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Hj Salmini, Revai J Nababan, SH. Ia menjelaskan bahwa akibat kerugian yang dialami kliennya telah melaporkan oknum pengacara tersebut ke Polrestabes Medan. 

"Kami telah melaporkan oknum pengacara yang pernah mendampingi klien kami ini. Jadi sesuai laporan kami ini di tanggal 5 Januari 2024 tentang dugaan pidana atau perbuatan pidana sesuai pasal 378 Jo Pasal 372 yang nilai kerugiannya Rp 200 Juta," ujarnya didampingi rekannya, Senin (24/3/2025). 

Revai berharap Kapolrestabes Medan untuk segera mengatensi laporan pengaduan kliennya dan mengusut tuntas kasus tersebut. 

"Jadi saat ini sudah ditangani. Sebenarnya kami marah ini, karena ini adalah kasus memalukan karena seorang oknum pengacara yang kami laporkan ini, masa setega ini berbuat. Seharusnya dia memberikan pelayanan pada kliennya kok malah sebaliknya. Jadi dalam hal ini kami minta kepada bapak Kapolrestabes Medan supaya ini diusut tuntas dan harapan kami semoga kasus ini menjadi atensi," harapnya. 

Di lokasi yang sama, anak dari kliennya, Indah Sri Hartati menjelaskan bahwa saat perjanjian tersebut ia menjadi saksi penyerahan uang Rp 200 Juta tersebut. Saat itu MSR membuat tanda terima penyerahan uang dengan 7 poin perjanjian. 

"Pertama sudah ada tanda terima uang kepada MSR ini sebesar Rp 200 juta dan ada 7 poin perjanjian untuk apa peruntukan uang Rp 200 Juta itu. Sudah ada jelas dan dia sudah menandatangani ini. Dan saat itu, ibu kami (Salmini) yang langsung memberikan uang itu dan saya sebagai saksi anaknya, langsung di Bank Sumut Sukaramai kami serahkan. Dia saksinya bersama rekannya. Ternyata setelah diproses, dia tidak mau bertanggungjawab kemana uang Rp 200 juta ini," bebernya. 

Adapun 7 poin yang dijanjikan, dalam surat tanda terima tidak semua dilaksanakan terlapor seperti pembuatan pintu seng, untuk Kepolisian, OKP, biaya operasional lawyer dan lainnya. 

"Sesuai tanda terima ya sesuai 7 poin ini. Cuma setelah dilihat seperti pembuatan pintu seng ini tidak ada, nihil. Untuk kapolres, OKP, biaya operasional lawyer ini, sementara dia sudah duluan menerima ini, kenapa kok dipakai juga Rp 200 juta ini. Rp 65 juta ada kuitansi dipakai buat lawyer. Disini juga biaya untuk lawyer. MSR itu mantan pengacara kami untuk menangani kasus Hj Salmini ternyata dia menipu. Rp 200 juta itu tidak dipertanggungjawabkannya sampai sekarang ini," katanya terlihat kesal. 

Di lokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya beberapa waktu lalu, oknum Pengacara MSR membantah pernyataan pelapor. Ia menegaskan apa yang disampaikan oleh pelapor dalam laporannya adalah fitnah. 

"Sesuai laporan katanya tidak dikerjakan, itu fitnahlah namanya bang, pekerjaan sudah jalan seperti membuat laporan polisi, pengamanan di lapangan, itukan sudah jalan. Patok, pemagaran tapi belum sempurna pengerjaannya. Kecuali saya tidak mengerjakannya. Aktifitas terhenti karena kepala desa khawatir ada kontak fisik," terangnya  

MSR menegaskan bahwa selama ia menangani perkara Hj Salmini, ia telah bekerja total dalam membela kliennya tersebut 

"Jelas kita membantu total bang, jadi artinya jika mereka mau saya kembali lagi, saya tetap mau membela mereka. Jika mereka keberatan bisa laporkan saya ke Dewan Etik Advokat dimana saya bernaung," katanya. 

Adapun 7 poin perjanjian sesuai surat tanda terima uang adalah : 
1. Biaya pemagaran dan patok atas tanah seluas 5132 M2
2. Biaya pembuatan pintu seng atau pagar depan
3. Biaya pembuatan plang diatas objek tanah
4. Biaya tukang dan bahan-bahan bangunan
5. Biaya permohonan pengamanan atas objek tanah oleh Kepolisian, Danramil dan OKP setempat saat pelaksanaan pembuatan patok/pemagaran
6. Baya operasional lawyer
7. Biaya membuat laporan polisi
Share:
Komentar

Berita Terkini