MEDAN - Penangkapan empat orang debt collector oleh Polrestabes Medan terkait kasus penyitaan mobil Toyota Avanza BK 1187 NK yang hilang sejak 2017 dan berganti plat palsu BK 1813 VV ditangan seorang oknum dokter tampaknya berbuntut panjang. Kuasa hukum para debt collector melaporkan Usman, debitur PT Toyota Astra Finance (TAF) dan seorang dokter berinisial LP ke Ditreskrimsus Polda Sumut yang diduga kuat sebagai penadah.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Longser Sihombing, SH, MH, didampingi Beresman Siallagan, SH.MH dan Dedi Feri Sianturi, SH kepada wartawan. Dugaan kasus penggelapan dan penadah ini diperkuat dengan pergantian warna mobil yang sebelumnya putih menjadi hitam dan pergantian plat mobil menjadi BK 1813 VV.
"Dokter LP bukan debitur PT TAF. Debitur atas nama Usman beralamat di Dolok Masihul. Mobil bersama dia (Dokter LP) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, tanpa BPKP dan ada penukaran warna. Mobil sebenarnya berwarna puith ditemukan berwarna hitam," ujarnya beberapa waktu lalu.
Longser menambahkan, ia telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara dengan dalil dokter LP diduga turut serta membantu menggelapkan mobil atau menerima, pertolongan jahat, penadahan mobil.
"Kami duga terjadi disini menerima/menyimpan mobil yang patut diketahui, itu bahasa penadahan, patut diketahui bahwa barang itu hasil kejahatan. Diuraikan dengan Pasal 480 KUHPidana. Kita sudah melaporkan tanggal 28 Mei 2025 sedang diproses di Ditreskrimsus Polda Sumut," terangnya.
Lebih lanjut terungkap, plat Nopol BK 1813 VV yang digunakan dokter LP ternyata milik mobil CRV dan terdaftar di Kelurahan Mutiara, Kisaran. Plat mobil tersebut diduga palsu. Penunggakan kredit mobil Avanza BK 1187 NK sejak 2017 menjadi dasar tim debt collector melakukan eksekusi yang berujung pada penangkapan empat anggotanya.
"Dipastikan BPKB mobil yang berplat BK 1813 VV itu yang sebenarnya itu palsu, yang sebenarnya plat mobil itu BK 1187 NK, itu plat aslinya telah menunggak sejak 2017. Jadi itulah dasarnya tim bekerja objek jaminan fidusia, melakukan pencarian mobil dan mengeksekusi mobil tersebut sehingga terjadilah masalah dengan 4 orang ini," jelas Longser mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menangkap empat orang yang diduga debt collector. Keempatnya ditangkap karena diduga melakukan aksi perampasan Handphone dan mobil seorang dokter berinisial LP di Jalan Stadion/Turi, Kecamatan Medan Kota. Keempat pelaku debt collector yang diamankan itu berinisial YAS (55), AKN (39), BS (47), dan RT (48). Mereka ditangkap kepolisian setelah menerima laporan pengaduan korban berinisial LP (35) warga Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai, pada Rabu (21/5). (Rom)