MEDAN – Law Office Prasetio & Partner menyampaikan apresiasi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pihak pemohon dari Fakultas Keperawatan Universitas Sumatera Utara (USU). Putusan kasasi Nomor 65/K/TUN/2025 tertanggal 19 Maret 2025 ini telah berkekuatan hukum tetap, sesuai penetapan Ketua PTUN Medan Nomor 18/Pen.BHT/G/2024/PTUN Medan dan surat keterangan resmi.
"Perlu kami jelaskan selanjutnya, pihak dekan Fakultas Keperawatan USU telah menyurati klien kami tanggal 16 Mei 2025 yang mana dalam hal ini klien kami telah menerima surat pemberitahuan keputusan berkekuatan hukum tetap kasasi PTUN Medan," ujar Kuasa Hukum Dr Fatwa Imelda, S. Kep, Ns, M. Biomed, Salman Sirait, SH dan Edi Suprasetio, SH
Dalam keterangannya, Salman menyampaikan bahwa pihak Dekan Keperawatan USU telah mengambil langkah-langkah yaitu :
1. Membatalkan keputusan dekan Fakultas Keperawatan Universitas Sumatera Utara Nomor 2683/UN5.2.1.13/SK/SDM/2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa teguran lisan tertanggal 30 November 2023 atas nama DR Fatwa Imelda, S. Kep, Ns, M. Biomed yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo.
2. Mencabut keputusan dekan fakultas Keperawatan USU
3. Memulihkan nama baik, kedudukan, harkat dan martabat daripada klien kami Dr Fatwa Imelda, S. Kep, Ns, M. Biomed sebagaimana diperintahkan oleh pengadilan
4. Melaksanakan sepenuhnya amar putusan pengadilan sebagaimana dimaksud.
"Selanjutnya bahwa kami berharap pihak dekan fakultas Keperawatan USU dengan sukarela atau setidaknya secepatnya melaksanakan isi putusan tersebut," harapnya.
Namun apabila pihak dekan tidak melaksanakan amar putusan tersebut maka dapat melanggar UU Nomor : 9 tahun 2024 pasal 116 ayat 4 dan 5 yang isinya dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat bersangkutan dapat dikenakan upaya paksa, berupaya pembayaran sejumlah uang paksa atau sanksi administratif.
"Dan pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (4), diumumkan pada media massa, cetak setempat oleh panitera sejak tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4," terangnya.
Salman juga berharap, dengan adanya putusan ini, pihak dekan dan seluruh dosen-dosen yang ada di civitas akademi Keperawatan USU agar menjalin keharmonisan, saling mendukung, saling melakukan komunikasi yang baik antara pihak dekan dan dosen-dosen yang ada di Fakultas Keperawatan USU.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Medan Nomor 120/B/2024/PT.TUN.MDN kembali menguatkan putusan gugatan Dr Fatwa Imelda, S.Kep,Ns,M.Biomed di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melawan Dekan Fakultas Keperawatan Universitas Sumatera Utara (USU).
Pengadilan menghukum Dekan Fakultas Keperawatan USU untuk mencabut Keputusan Dekan Nomor 2683/UN5.2.1.13/SK/SDM/2023 yang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Dr Fatwa Imelda dan merehabilitasi harkat martabat serta kedudukannya seperti semula. (Rom)