MEDAN – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara resmi melaporkan Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Senin (2/6/2025). Adapun laporan tersebut terkait pernyataan Budi Arie yang menuduh PDI Perjuangan melindungi situs judi online.
"Kami dari BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan advokasi rakyat) DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara sekaligus kader PDIP Perjuangan Sumatera Utara, pada hari ini datang ke Polda Sumut untuk melaporkan atau membuat pengaduan terhadap Budi Ari Setiadi, Menteri Koperasi Indonesia. Dimana Budi Ari Setiadi menyatakan PDI Perjuangan melindungi situs judi online. kami sangat keberatan terhadap pernyataan yang disampaikan Budi Ari tersebut," tegas Sekretaris BBHAR DPD PDI P Sumut, Jimmy Albertinus, SH. MH saat memberikan keterangan pers di Polda Sumut.
Pernyataan Menteri Koperasi tersebut membuat para kader PDI Perjuangan Sumut merasa sangat tersinggung dan keberatan atas pernyataan tersebut. Ia menilai pernyataan Menteri Budi Arie telah mencemarkan nama baik partai dan merupakan bentuk fitnah yang serius.
"Kami merasa tersinggung makanya kami membuat laporan pada hari ini terkait pernyataan Budi Ari Setiadi tersebut dengan aduan dugaan melanggar Pasal 310, Pasal 3 11 KUHP Pidana dan pasal 27 undang-undang ITE," terangnya didampingi Shubhan Afif.S.H, Dian Rizky Fauzi.S.H, Sarah Desiana.S.H, Derta Simbolon.S.H. dan Maruba Sinaga, SH.MH.
Jimmy berharap Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses hukum Budi Arie Setiadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BBHAR DPD PDI Perjuangan Sumut mendesak agar proses hukum berjalan untuk memberikan efek jera bagi siapapun yang menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baik orang lain.
"Harapan kami agar segera Bapak Kapolda Sumatera Utara menindaklanjuti laporan kami dan semoga Budi Ari bisa diperiksa," harapnya mengakhiri.
Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan di media sosial. Pernyataan Menteri Budi Arie Setiadi dinilai kontroversial dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Publik menantikan langkah selanjutnya dari Polda Sumut dalam menangani laporan tersebut. (Rom)