Hampir 2 Tahun Laporan Warga Mandek di Polrestabes Medan, Kasus Tanah Ini Diduga Terganjal Permintaan Uang Suap Rp 15 Juta

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Pelapor kasus tanah, Anneke Mamahit dan keluarga merasa geram. Pasalnya laporan pengaduannya yang telah berjalan hampir dua tahun mandek di Unit Harda Polrestabes Medan. Ironisnya, penyidik berinisial F diduga meminta uang suap Rp 15 juta agar melanjutkan proses hukum/penyelidikan. 
 
"Kedatangan kami ke Polrestabes Medan pada hari ini untuk menindaklanjuti pengaduan kami yang saat ini sedang ditangani dalam proses penyelidikan oleh unit Harda Polrestabes Medan. Hingga hari ini perkara ini sudah berjalan hampir 2 tahun dan tidak dilanjutkan tanpa informasi (SP2HP). Malahan juper tersebut berinisial F beberapa kali ada meminta sejumlah uang kepada kami sebesar Rp 15 Juta untuk melanjutkan perkara," ujar Kuasa Hukum Anneke Mamahit, Melky V Karu, SH kepada wartawan, Selasa (27/5/2025). 

Melky menjelaskan bahwa, adapun alasan juper meminta uang sebesar Rp 15 Juta untuk proses melanjutkan perkara seperti gelar dan termasuk untuk melakukan upaya paksa kalau diperlukan. 

"Dan untuk itu kami dengan tegas menyatakan akan mengambil sikap melaporkan oknum penyidik tersebut ke Propam Polda Sumatera utara dikarenakan penyidik tidak ada memberikan informasi perkembangan (SP2HP) dan yang kedua kami sampaikan dengan jelas bahwa juper tersebut berinisial F ada meminta sejumlah uang kepada kami. Saya sampaikan kepada keluarga dan keluarga menyatakan tidak sanggup karena klien kami juga tidak bekerja lagi karena sudah usia pensiun," tegasnya. 

Kemudian, Melky menjelaskan bahwa laporan pengaduan kliennya ini merupakan laporan yang kedua. Dimana sebelumnya, terlapor telah di vonis Pengadilan Negeri Medan dengan perkara yang sama. Namun dikarenakan tidak dilakukan eksekusi, terlapor berinisial P kembali melakukan perbuatan yang sama. 

"Kronologi singkat perkara ini adalah klien kami membeli sebidang tanah dan rumah di Jalan Buku Gang Sejahtera, Medan Petisah. Saat itu si penjual meminta waktu untuk pindah dalam waktu 3 Bulan. Namun setelah lewat 3 bulan penjual tersebut tidak bersedia pindah. Sudah dilakukan upaya mediasi kekeluargaan, bahkan sudah mempersiapkan uang pindah namun penjual dengan inisial P tidak bersedia keluar dari rumah tersebut. 2 tahun lalu dengan laporan yang sama, terlapor divonis menjadi terpidana dengan hukuman 1 bulan tidak dijalani namun dengan syarat 3 bulan percobaan, apabila dia mengulangi perbuatan maka hukuman dijalankan. Kami melaporkan kembali dengan pasal PRP mengulangi perbuatan menguasai rumah dan tanah secara melawan hak," terangnya. 

Melky berharap laporan kliennya segera diproses dan ditindaklanjuti oleh Unit Harda Polrestabes Medan karena saat ini penyidik dalam hal ini menghentikan perkara dan tidak melanjutkan. 

"Kami merasakan keberatan karena mendatangkan kerugian yang lebih besar pada klien kami. Dan sekali lagi harapan kami semua perkara ini dilanjutkan atau juper tersebut harus diganti karena tidak menunjukkan kinerja yang profesional," harapnya mengakhiri. 

Di lokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan akan mengecek laporan tersebut. 

"Saya cek dulu ya," ujarnya singkat. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini