Dr. Longser Sihombing, SH.MH : Dokter LP ini bukan debitur PT TAF, nomor platnya juga bukan itu
MEDAN - Kuasa hukum empat Pekerja Objek Jaminan Fidusia (POJF) dari perusahaan pembiayaan Toyota Astra Finance (TAF) meminta penyidik Polrestabes Medan melakukan rekonstruksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penahanan kliennya yang dituding melakukan perampasan Handphone (HP) milik pelapor berinisial LP.
“Kami meminta rekonstruksi di TKP. Pengolahan dan pengecekan TKP akan mengungkap fakta sebenarnya. TKP lah yang akan berbicara, demi keadilan dan kejujuran dengan mengjmhadirkan para pihak baik tersangka Badia Simarmata dkk dan wanita pelapor dokter LP,” ujar Kuasa Hukum, Dr. Longser Sihombing, SH.MH, didampingi Beresman Siallagan, SH.MH dan Dedi Feri Sianturi, SH di depan Kantor Polsek Medan Kota, Jumat (6/6/2025).
Longser juga membantah tudingan percobaan perampasan HP dengan niat mencuri atau merampok. Menurutnya, kejadian bermula dari aksi saling merekam video antara pelapor dan POJF. Pelapor diduga terlebih dahulu merampas HP petugas fidusia, yang kemudian dibalas dengan upaya menarik HP pelapor. Peristiwa ini terjadi di tengah upaya penarikan mobil yang menjadi objek fidusia.
"Saat kejadian akan dilakukan penarikan mobil fidusia, dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan mesin, terjadi saling memvideokan, itukan nampak perempuan itu menarik kerah dan merampas Hp klien kami. Intinya saling merampas Hp. Tidak ada mensrea, tidak ada niat melakukan pencurian, yang ada penarikan mobil yang menjadi objek fidusia," terangnya.
Kronologi berawal dari ditemukannya mobil yang masih terikat perjanjian fidusia dengan TAF, yang telah lama hilang. Mobil tersebut dikendarai LP, bukan debitur TAF, dan menggunakan plat nomor palsu BK 1813 V serta cat bodi yang telah diganti. Pengecekan menunjukkan plat tersebut milik mobil CRV di Kisaran. Mobil Avanza tersebut sebenarnya berwarna putih dengan nomor polisi BK 1187 NK.
"Dokter LP ini bukan debitur PT TAF, debiturnya atas nama Usman beralamat di Dolok Masihul. Diduga mobil ini ada sama dia tanpa adanya dokumen yang sah. Dan ada penukaran warna, sebenarnya warna putih. Nomor platnya juga bukan itu, itu nomor mobil lainnya. Kita sudah somasi kesana," jelasnya.
Longser juga menyoroti penangkapan keempat POJF oleh Resmob Polrestabes Medan tanpa Surat Perintah Penangkapan, dan laporan polisi yang diduga baru dibuat setelah penangkapan.
Diberitakan sebelumnya, 4 orang Pekerja Objek Jaminan Fidusia (POJF) ditangkap dan ditahan Satreskrim Polrestabes Medan karena diduga melakukan percobaan perampasan Handphone (HP) milik seorang dokter berinisial LP. (Rom)