Lurah Pasar Baru Mediasi Kisruh Rumah Jalan Surabaya 72/92 Medan! Penyewa Minta Biaya Kompensasi Renovasi Rumah

Editor: Romeo galung author photo
Mediasi di Kantor Lurah Pasar Baru Mefan Kota

MEDAN - Masih ingatkah dengan kasus keributan rumah di Jalan Surabaya No 72/92 Medan, antara pemilik rumah dengan penyewa yang sudah 20 tahun tidak membayar sewa dan enggan keluar dari rumah tersebut? Akhirnya kedua belah pihak mengikuti mediasi di Kantor Lurah Pasar Baru. Dari pertemuan tersebut, penyewa melalui tim kuasa hukumnya meminta kompensasi perbaikan rumah yang pernah dilakukan oleh si penyewa terhadap rumah tersebut. 

"Kuasa hukum mereka meminta untuk di mediasi yang akhirnya pada Jumat (21/10/2022) terjadilah mediasi di kantor lurah Pasar Baru yang di hadiri oleh Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas Pasar Baru serta Intel Polsek Medan Kota," ujar kuasa hukum Nurlinda Paramita, Melky Vendri Karu, Senin (24/10/2022). 

Melky menambahkan, dalam mediasi tersebut dibahas terkait permasalahan anak penyewa rumah Jalan Surabaya Ni 72/92 yang sebelumnya sudah disomasi untuk pengosongan sejak bulan April hingga Oktober 2022, namun belum juga terealisasikan karena mereka masih bertahan, jadi untuk itu proses renovasi terhambat sementara. 

"Melalui kuasa hukumnya, dalam mediasi tersebut mempertanyakan terkait kompensasi lantaran bangunan tersebut sebelumnya pernah diperbaiki oleh pihaknya. Dalam mediasi itu kami menjawab rela dan ikhlas serta bersedia memberikan atau mengganti kompensasi  biaya perbaikan ruko sebesar Rp 20 Juta. Oleh karena itu, tim kuasa hukum mereka minta waktu sampai hari Selasa lantaran pimpinan kantor mereka pergi tugas ke luar kota," terang Melky. 

Dalam pertemuan itu ungkap Melky, masalah legalitas sudah tidak dipermasalahkan lagi hanya saja tim kuasa hukum penyewa rumah masih menghitung dan membicarakan apakah biaya kompensasi bangunan sudah sesuai atau belum. 

"Harapan kami mereka menghormati kesepakatan dalam mediasi dan jangan melakukan tindakan yang mengganggu proses pekerjaan dirumah tersebut," ungkapnya mengakhiri. 

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Lurah Pasar Baru Kecamatan Medan Kota, Sutan Fauzi Arif Lubis membenarkan mediasi tersebut. 

"Besoklah finalnya, mereka kasih jawaban yang pasti karena dari pihak Lisa dan Karya Agung diwakili kuasa hukumnya tidak bisa mengambil keputusan," ujarnya.

Namun mediasi ditunda dikarenakan pihak penyewa masih menunggu pimpinan kuasa hukumnya untuk mediasi kedua. 

"Kebetulan yang hadir itu bukan pengacaranya langsung tapi timnya, jadi belum bisa ngambil keputusan. Mereka konsultasikan dulu ke pimpinan kantor pengacaranya, janjinya besok mau mediasi ke dua," terangnya. 

Ia berharap agar masing-masing pihak akan sadar hukum dan menyikapi aturan hukum yang ada dan mempertanggungjawabkan sebaik-baiknya. 

Diberitakan sebelumnya, seketika warga Jalan Surabaya Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Medan Kota dihebohkan dengan aksi brutal seorang wanita tua yang mengaku wartawan diduga suruhan  melakukan penyerangan dengan menyiramkan air kotor kepada wartawan, Romeo (43) saat melakukan peliputan keributan di lokasi tersebut. Tidak sampai disitu, pelaku juga melakukan pemukulan terhadap pengacara, Melki. Ironisnya, pelaku nekat melakukan aksi brutalnya dengan mengaku "orang dekat" dengan Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan, Kamis, (29/7/2022). 

Lurah Pasar Baru, Sutan Fauzi Arif Lubis menegaskan bahwa rumah di Jalan Surabaya No 72/92, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota sesuai dengan bukti-bukti kepemilikan adalah milik Almarhumah Bianca Paramitha yang di wariskan kepada anak-anaknya, Nurlinda Paramita. Hal ini disampaikannya langsung saat menanggapi adanya informasi keributan dilokasi tersebut. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini