Mantan Kades di Dairi Ditangkap, Diduga Korupsi Rp527 Juta Dana Desa

Editor: Redaksi1 author photo
Sidikalang – Sat Reskrim Polres Dairi menangkap RB, mantan kepala desa di Kecamatan Sitinjo, atas dugaan korupsi dana APBDesa TA 2023 senilai Rp527 juta.  

RB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirkrimsus Polda Sumut pada 5 Mei 2025 dan ditangkap pada 14 Mei 2025.  Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan, membenarkan penangkapan tersebut.
 
RB diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.  Perhitungan kerugian negara berdasarkan BPK RI.  

RB dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini