Dairi – Satuan Narkoba Polres Dairi menangkap EG (52) di Desa Pangguruan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Jumat (16/5). EG ditangkap atas kepemilikan 75,62 gram ganja.
Kasat Narkoba AKP Bram Candra menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Penggerebekan menemukan ganja yang dibungkus empat kertas putih di kediaman EG.
EG mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial SS yang kini masih dalam pengejaran. EG dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo mengimbau masyarakat aktif memberantas narkoba. (ABET)