Dua Pria Ditangkap di Tigapanah, Karo: Polisi Sita 1,1 Gram Sabu

Editor: Redaksi1 author photo
Tanah Karo - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.  Dua pria, D (41) dan KH (27), warga setempat, ditangkap pada Selasa (6/5) sekitar pukul 17.00 WIB di belakang rumah tersangka D.
 
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.  Penggeledahan di lokasi menemukan barang bukti di dalam tong sampah, termasuk 16 paket sabu (1,1 gram netto), plastik klip, pipet modifikasi, timbangan elektrik, dua ponsel, dan uang Rp160.000.
 
Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha, menyatakan kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.  Penyelidikan akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan.
 
Polres Tanah Karo berkomitmen memberantas peredaran narkoba untuk melindungi generasi muda. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini