382 Paket Sabu Ditemukan di Rumah Warga Laubaleng, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Editor: Redaksi1 author photo
Tanah Karo – Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap IT (43) di Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Laubaleng, karena menyimpan 382 paket sabu (43,91 gram) siap edar.  

Penangkapan dilakukan Kamis (8/5/2025) pukul 12.00 WIB di rumah tersangka. Selain sabu, polisi mengamankan plastik klip, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 290.000,-.
 
Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha, menyatakan IT dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  

Polisi mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu masih berlangsung. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini