Tanah Karo – Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap IT (43) di Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Laubaleng, karena menyimpan 382 paket sabu (43,91 gram) siap edar.
Penangkapan dilakukan Kamis (8/5/2025) pukul 12.00 WIB di rumah tersangka. Selain sabu, polisi mengamankan plastik klip, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 290.000,-.
Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha, menyatakan IT dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu masih berlangsung. (Abet)