Tanah Turun Temurun di Jalan Melur Kisaran Naga Dirampas? Ahli Waris H Siregar Himbau Masyarakat Tidak Tertipu

Editor: Redaksi1 author photo
KISARAN - Ahli Waris Alm H Siregar, Meilinda Sihite menegaskan bahwa tanah yang berada di Jalan Melur Lingkungan 5, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan merupakan milik ahli waris sepenuhnya sesuai surat keterangan tanah tahun 1993. Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tertipu bujuk rayu oknum yang menjual tanah miliknya tersebut. 

Hal ini disampaikannya saat ditemui wartawan di lokasi. Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut telah dikuasai secara turun temurun sejak tahun 1948. 

"Saya menegaskan saat ini, bahwa tanah ini adalah hak milik H Siregar. Kami adalah ahli warisnya dan tanah ini bertempat di Jalan Melur, Lingkungan 5, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan," tegasnya. 

Meilinda menambahkan bahwa tanah yang telah dikuasainya sejak tahun 1993 tidak pernah kami gadaikan, tidak pernah pinjamkan ataupun tidak pernah diperjualbelikan. 

"Untuk saat ini, jadi kami himbau kepada masyarakat Indonesia seluruhnya, jangan ada yang tertipu dengan tanah ini, ini adalah hak milik kami sepenuhnya dan juga tanah ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran Kabupaten Asahan," terangnya. 

Lalu Meilinda mengatakan bahwa tanah yang dikuasainya sejak tahun 1993. Dan alas haknya dimulai tahun 1948 sampai 1963. 

"Kamilah di tahun 1993. Sebelumnya tanah tersebut dimiliki secara turun temurun oleh keluarga besarnya," bebernya. 

Terkait adanya jual beli tanah di lahan tersebut, Meilinda sama sekali tidak mengenal Luthfi yang fisebut-sebut telah menjual tanah miliknya kepada oknum perwira Polri di Polres Asahan. 

"Katanya yang menjual adalah bernama Luthfi dan yang membeli adalah seorang oknum Polri. Perwira Polisi di Asahan. Harapan kami sebagai ahli waris di sini, supaya ditegakkan keadilan karena ini adalah memang hak sepenuhnya milik kami H Siregar dan ahli warisnya," ucapnya mengakhiri. 

Di lokasi yang sama, salah seorang warga, B Siahaan mengatakan bahwa ia telah bertempat tinggal di Jalan Melur, Lingkungan 5, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan selama 30 tahun. 

"Saya tinggal di Jalan Melur sejak tahun 1995, tapi kami membeli tanah itu sejak tahun 1993. Iya jadi kami bangun pelan-pelan, berarti kami sudah 30 tahun. Belum ada penduduk yang ada kami, terus si Opung Siregar ada di sana dan ini semua hutan," katanya. 

B Siahaan menegaskan bahwa tanah yang menjadi sengketa di Jalan Melur ini adalah milik Opung Siregar. 

"Nama Luthfi yang katanya menjual tanah tersebut saya tidak kenal dan tidak tahu. Makanya saya heran kok tanah ini dijual. Siapa yang menjual tanah ini," ujarnya sambil menunjuk plank tanah dijual. 

Diberikan sebelumnya, Meilinda Sihite warga Jalan Melur Lingkungan 5, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan meradang. Pasalnya tanah seluas 9 Rantai yang telah dikuasai secara turun temurun diduga di serobot oknum perwira Polri di Polres Asahan dan oknum eks TNI. Hingga saat ini, sengketa tanah ini masih bergulir di PN Kisaran. (Rom) 
Share:
Komentar

Berita Terkini