SKT Ditahan Dua Tahun Tanpa Kejelasan, Massa Kecewa Camat dan Kades Talapeta Usai Dialog Sempat Memanas

Editor: 3N author photo



DELI SERDANG | METRO24JAM.CO.ID – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) di Kantor Camat STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (6/7/2026), sempat memanas setelah Kepala Desa Talapeta, Manase Barus, meninggalkan lokasi sebelum berita acara hasil dialog ditandatangani. Situasi ini memicu kekecewaan massa yang menuntut kejelasan pengembalian Surat Keterangan Tanah (SKT) milik almarhumah Sinik Br Ginting yang telah berada dalam penguasaan pemerintah desa selama lebih dari dua tahun.


Aksi yang diikuti ratusan massa ini awalnya terkendala karena gerbang kantor camat tertutup. Setelah melalui negosiasi, perwakilan AMPK akhirnya diterima untuk berdialog bersama pihak kecamatan serta kepala desa dari Talapeta, Lau Barus Baru, dan Penungkiren.


Janji Pengembalian SKT dan Pemicu Kekericuhan


Dalam dialog tersebut, Kades Talapeta Manase Barus mengakui bahwa SKT dimaksud masih disimpan di kantornya. Ia beralasan belum mengembalikan dokumen karena tidak mengetahui siapa pihak yang berhak menerimanya pasca-kematian pemilik tanah. Manase kemudian berjanji akan menyerahkan kembali SKT tersebut pada Kamis (9/7/2026) pukul 10.00 WIB di Kantor Desa Talapeta dengan disaksikan Camat, Kapolsek, BPD, LPM, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.


Namun, sebelum notulen atau berita acara hasil pertemuan ditandatangani oleh seluruh pihak, Manase Barus justru meninggalkan lokasi. Tindakan ini dinilai massa sebagai bentuk ketiadaan itikad baik penyelesaian masalah. Akibatnya, kekecewaan juga diluapkan kepada Camat STM Hilir, Sandi Sihombing, yang dianggap belum menjalankan fungsi koordinasi dan mediasi secara optimal.


Dokumen Penting Ditahan Tanpa Dasar Jelas


Ketua Umum AMPK, Rahman JP Hutabarat, mempertanyakan alasan penahanan dokumen vital tersebut. "Sudah lebih dari dua tahun SKT itu berada di tangan kepala desa. Pertanyaannya, mengapa sampai sekarang belum dikembalikan? Apa dasar hukumnya ditahan? Untuk kepentingan apa masih disimpan? Kalau memang proses administrasi tidak bisa dilanjutkan, seharusnya dokumen itu segera dikembalikan," tegas Rahman.


Menurut Rahman, persoalan bermula saat Nuah Barus menyerahkan SKT almarhumah Sinik Br Ginting kepada Pemdes Talapeta melalui Kaur Pemerintahan Cipta Tarigan untuk keperluan pemecahan surat. Sekitar dua minggu kemudian, Sinik Br Ginting meninggal dunia sehingga proses terhenti. Namun, SKT tidak pernah dikembalikan meski surat jual beli telah diserahkan kembali.


Nuah Barus menjelaskan bahwa lahan seluas 18.000 meter persegi milik bibinya telah dijual 6.000 meter persegi sesuai prosedur, termasuk pengukuran dan tanda tangan pemilik tanah berbatasan. "Yang dikembalikan hanya surat jual beli, sedangkan SKT sampai hari ini belum kami terima kembali," ujarnya. Ia mengaku telah meminta pengembalian berkali-kali dan menjalani dua kali mediasi tanpa hasil.


Bantahan Kades dan Penyelesaian Akhir


Di sisi lain, Kades Talapeta Manase Barus membenarkan SKT pernah diserahkan untuk pemecahan surat namun terhenti karena kematian pemilik. "Sampai saat ini saya belum mengetahui siapa yang berhak menerima kembali dokumen tersebut," klaimnya.


Selain isu SKT, AMPK juga menyampaikan aspirasi terkait usulan pembangunan infrastruktur dari desa-desa di Kecamatan STM Hilir yang diduga belum diteruskan ke Pemkab Deli Serdang.


Di penghujung aksi, situasi berhasil diamankan setelah Camat STM Hilir membacakan dan menyerahkan notulen rapat kepada pihak AMPK. Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib meski ketidakpuasan terhadap penanganan kasus SKT masih tersisa hingga janji pengembalian pada 9 Juli mendatang. (Ril

Share:
Komentar

Berita Terkini