Ezer Banjarnahor, SH : "Unit Cyber agar bersifat objektif dan jeli melihat permasalahan ini"
MEDAN – Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan seorang pemilik SPPG di Gunung Sitoli diprediksi bakal berjalan alot. Dr. Yudi Herlambang, yang awalnya bertindak sebagai pelapor atas dugaan perselingkuhan/perzinahan istrinya, kini justru harus menghadapi serangan balik hukum dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kuasa hukum Dr. Yudi, Ezer, mengungkapkan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan istri kliennya, berinisial ZM, bersama seorang pemilik SPPG berinisial FZ, ke Polda Sumut pada 19 Juni 2026 atas dugaan perzinaan. Kasus ini, menurut Ezer, bahkan telah memicu kegaduhan di wilayah Nias.
Namun, pihak Dr. Yudi terkejut saat mengetahui adanya laporan tandingan yang masuk lebih awal, yakni per 4 Juni 2026. Dalam laporan tandingan tersebut, Dr. Yudi dituding melanggar Pasal 29 dan Pasal 45W UU ITE terkait dugaan pengancaman.
Menanggapi manuver hukum ini, Ezer mendesak Unit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut untuk bertindak objektif dan jeli.
"Bagaimana ZM dan FZ yang diduga melakukan perzinaan terekam CCTV, kenapa jadi klien kami Yang dilaporkan terkait pengancaman. Kami sangat miris dengan peristiwa ini," ujar Ezer kepada media.
Pihak kuasa hukum meminta kepolisian transparan agar korban dugaan perselingkuhan ini tidak malah berujung menjadi tersangka akibat laporan balik dari sang istri.
"Kami dalam hal ini meminta kepada unit yang menangani artinya unit cyber agar bersifat objektif dan jeli melihat permasalahan ini. Kami tidak mau klien kami yang menjadi korban dalam hal ini menjadi tersangka akibat laporan yang dilakukan oleh istrinya saudara ZM," harapnya.
Sebelumnya, Dr. Yudi Herlambang, didampingi kuasa hukumnya, resmi melaporkan seorang pengusaha pemilik Dapur MBG berinisial FZ ke Mapolda Sumatra Utara. FZ diduga kuat telah menjalin hubungan gelap hingga berujung pada tindakan perzinahan dengan istri pelapor yang berinisial ZM, Jumat (19/6/2026).
Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan di dalam kamar rumah pelapor yang berada di Jalan JP Valon III, Kota Gunungsitoli. Lebih menyakitkan lagi, perbuatan asusila itu dilakukan di samping anak kandung pelapor yang masih berusia 3 tahun.
"Kenapa harus di sebelah anak saya yang masih berumur 3 tahun? Hubungan mereka diduga terjalin sejak istri saya bekerja sebagai asisten lapangan di Dapur MBG milik FZ sekitar 6 bulan lalu. Pernikahan saya hancur, anak saya jadi korban. Saya memohon keadilan agar kasus ini segera diusut tuntas," tutupnya. (Rom)