Deli Serdang | Metro24jam.co.id – Seorang oknum anggota Polsek Tiga Juhar berinisial Bripka EP dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan. Kasus ini kini sedang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Deli Serdang.
Pelapor adalah Juan Simanjuntak, yang menjabat sebagai Ketua Garda Kamtibmas Sumut, Kepala Pengamanan Khusus Sumut di BN Kementerian Pertahanan, serta Wakil Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumut.
Berdasarkan keterangan Juan, peristiwa bermula pada September 2024, ketika Bripka EP datang bersama tetangganya meminjam uang sebesar Rp2 juta dengan jaminan kartu ATM. Setelah satu bulan hanya membayar bunga, pelaku meminjam lagi tambahan Rp2 juta dengan jaminan sepeda motor. Tak lama kemudian, ia meminta izin memakai motor tersebut dengan alasan kesulitan beraktivitas, dan meyakinkan korban dengan alasan istri mereka masih satu marga.
Pinjaman terus bertambah hingga November 2024 dengan alasan kebutuhan istri dan anak. Selain itu, pelaku juga menempati rumah kost milik korban dan meminta sisa uang pensiun ditransferkan kepadanya.
Masalah terungkap pada Maret 2026 saat korban hendak mengambil uang di ATM namun tidak bisa digunakan. Saat dihubungi, kontak pelaku sudah tidak aktif. Korban kemudian melapor ke Kanit Provam Polresta Deli Serdang, namun pelaku tidak hadir saat dipanggil. Laporan kemudian diteruskan dan ditangani oleh Aipda Purba.
Pihak Propam telah memanggil Bripka EP, yang berjanji menyelesaikan masalah pada 20 Juni lalu, namun kemudian diundur hingga akhir bulan dan hingga kini belum ada realisasi.
Korban menambahkan bahwa pelaku terbukti membuat kartu ATM baru, tidak pernah membayar biaya kost, dan selalu berjanji namun tak menepati saat ditagih. Pelaku akhirnya pergi meninggalkan tempat kost namun meninggalkan pakaian dan sepatu bertuliskan atribut kepolisian.
“Saya sangat kecewa, terlebih di momen berbahaya bagi institusi Polri. Oknum ini telah mencoreng nama baik kepolisian, saya meminta agar dia dihukum penjara sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Juan.
Hingga berita ini disusun, proses penanganan kasus masih berjalan di lingkungan Propam Polresta Deli Serdang. (RiL)
