Anak Berkebutuhan Khusus Disilet dan Disundut Rokok, Pelaku Curat Malah Dibebaskan Polsek Sunggal

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – SM (47), warga Jalan Balai Desa, Sunggal, harus menelan pil pahit setelah perhiasan emas seberat 75 gram miliknya dikuras habis, dan anak kandungnya yang berkebutuhan khusus disiksa secara keji oleh 2 orang pelaku, FK dan MTA dengan cara disilet dan di sundut api rokok. ​Lebih menyakitkan lagi, para pelaku yang sempat diamankan kini justru melenggang bebas. Polsek Medan Sunggal membebaskan kedua pelaku dengan alasan masa penahanan habis dan menerbitkan penangguhan. 

​Kuasa Hukum korban, Michael Sihombing, S.H., M.H., membeberkan bahwa aksi keji ini bermula sekitar tanggal 4 Juni 2026. Dua orang pelaku memanfaatkan keterbatasan mental anak korban untuk melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan (curat).

​Para pelaku memaksa anak korban untuk mencuri emas milik ibunya di rumah, Jalan Balai Desa, Sunggal. Tak sekadar membujuk, mereka juga melakukan penganiayaan sadis agar korban patuh.

​"Ada penganiayaan. Badan anak klien kami disundut rokok, disilet, dan dipukul hingga memar-memar. Para pelaku diduga sengaja menanamkan ketakutan pada diri anak ini agar mau menyerahkan emas orang tuanya," ujar Michael.

​Emas hasil jarahan tersebut kemudian dijual oleh pelaku ke salah satu toko emas di kawasan Pasar Sikambing, Medan. Kasus ini baru terbongkar setelah korban yang ketakutan dan kesakitan akibat luka silet serta sundutan rokok mengadu kepada ayahnya, SM.

​Mendengar cerita sang anak, SM bersama warga sempat mendatangi orang tua kedua pelaku pada 5 Juni 2026 pagi untuk menuntut itikad baik. Namun, karena para pelaku mengelak, korban bersama orangtua pelaku akhirnya membawa mereka ke Polsek Medan Sunggal guna proses hukum.

​Anehnya, seiring berjalannya waktu, kedua pelaku yang diketahui satu dewasa dan satu di bawah umur kini dilepaskan oleh penyidik.

"Seiring berjalannya laporan ini, ternyata terlapor yang dua orang ini sudah dibebaskan, dimana penyidik mengatakan adanya bahasa habis jangka waktu penahanan, sehingga diterbitkan penangguhan," bebernya.

​Michael membongkar adanya kejanggalan fatal di balik bebasnya para pelaku. Pihak penyidik Polsek Sunggal beralasan bahwa masa penahanan telah habis, sehingga diterbitkan penangguhan penahanan.

​"Penangguhan ini murni terjadi karena kelalaian Polsek Medan Sunggal. Dalam jangka waktu 15 hari, berkas perkara ini tidak rampung dan tidak mampu P21 (dinyatakan lengkap) di Kejaksaan. Ini sangat ironis," terangnya.

​Pihak kuasa hukum dan keluarga korban mengecam keras pembebasan ini. Mereka mendesak Kapolsek Medan Sunggal untuk segera mengambil tindakan tegas dan tidak membiarkan pelaku kekerasan terhadap anak disabilitas berkeliaran bebas.

​"Logikanya, laporan polisi tidak mungkin diterima jika tidak memenuhi dua alat bukti permulaan dan saksi yang sah. Bukti sudah ada, korban nyata, tapi mengapa berkasnya sengaja dibiarkan mengambang hingga pelaku bebas? Oleh karena itu kita memohon kepada pihak kepolisian, Kapolsek Medan Sunggal untuk segera menindaklanjuti," harapnya terlihat kesal. 

Namun sayang, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolsek Medan Sunggal dan Kanit Reskrim tidak membalas konfirmasi wartawan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini