TEBING TINGGI | METRO24JAM.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebing Tinggi kembali berhasil membekuk pengedar narkotika. Kali ini petugas menangkap seorang pria paruh baya berinisial S (53), yang diketahui merupakan residivis atau pelaku berulang kasus narkoba.
Penangkapan dilakukan di Jalan Damar Laut IV, Lingkungan III, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, tepatnya di dalam kamar kos tersangka, pada Kamis (26/6/2026).
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, menyebut penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Kami segera turun melakukan penyelidikan intensif, dan hasilnya mengarah kepada pelaku yang kemudian kami amankan di lokasi,” jelasnya.
Saat penggeledahan, petugas menyita barang bukti utama berupa 21 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat total mencapai 23,31 gram.
Selain itu diamankan pula perlengkapan pendukung peredaran:
• 1 unit timbangan digital
• Sejumlah plastik klip kosong
• Pipet plastik berbentuk sekop
• Dompet pribadi
• 2 unit telepon genggam
• Uang tunai sebesar Rp120 ribu yang diduga hasil transaksi
Fakta bahwa pelaku sudah pernah berurusan dengan hukum terkait narkotika namun kembali beroperasi menjadi catatan khusus bagi pihak kepolisian. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk melacak jaringan pemasok maupun pembeli yang mungkin terlibat,” tambah AKP Jimmy.
Karena berstatus residivis, pelaku dijerat dengan pasal yang sama yaitu Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun berpotensi mendapatkan ancaman pidana yang lebih berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Tebing Tinggi kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi memutus rantai peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi. (Ril)
