BINJAI – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu melalui operasi penyamaran. Penangkapan dilakukan terhadap pria berinisial RAR (26) di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., menyatakan keberhasilan ini merupakan wujud komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan berawal dari laporan warga yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim menerapkan teknik operasi penyamaran hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Dari tangan tersangka kami sita satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat bruto 10,07 gram, serta satu buah kaca pirek,” jelas AKP Ismail.
Saat ini RAR menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Binjai. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Polres Binjai menegaskan akan terus meningkatkan operasi penindakan serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba. (Ril)
