MEDAN – Kejahatan keji mengguncang warga di lingkungan Jalan Irian Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan. Seorang remaja berkebutuhan khusus berinisial CR (15) diperkosa oleh dua orang lansia, AG Alias Atok dan CS Alias Kek YYN, berusia sekitar 70-an tahun yang tak lain adalah tetangga dekat korban. Bahkan salah seorang pelaku, berani melakukan aksi bejatnya di sebuah mushalla perumahan tak jauh dari rumah korban.
Modus yang digunakan pelaku pun sangat menjijikan, mereka mengiming-imingi korban uang sebesar Rp2.000 agar mau menuruti keinginan bejat mereka.
Salah satu keluarga korban, Heriyanto, mengaku sangat terpukul mengetahui perbuatan bejat yang menimpa keponakannya sendiri. Terlebih salah satu pelaku selama ini kerap dibantu oleh keluarga korban dengan memberikan makan, disuguhi kopi dan dibantu kebutuhannya sehari-hari.
"Padahal kakek ini selama ini sering kami bantu, dikasih makan, dikasih minum kopi. Kami anggap orang tua sendiri. Tanpa kami tahu, dia tega melakukannya pada keponakan saya sendiri, bahkan sudah lebih dari tiga kali," ujar Heriyanto dengan suara bergetar.
Penderitaan korban tak berhenti di situ. Pelaku kedua yang juga berusia lanjut, melakukan tindakan tak senonoh dan pemerkosaan di kamar mandi dekat mushola yang berada tak jauh dari kediaman korban.
"Ini anak satu-satunya milik kakak saya. Semua orang tahu kondisi anak kami. Bagaimana mungkin tetangga sendiri tega berbuat demikian? Mana ada orang tua yang tidak hancur hatinya melihat anaknya diperlakukan seperti itu?" tandasnya dengan mata berkaca-kaca.
Keluarga pun menaruh harapan besar kepada penegak hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan. "Kami memohon agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Bagaimanapun juga masa depan anak kami sudah hancur karena perbuatan mereka," tegas Heriyanto.
Kuasa hukum korban, Wildan Areza, SH, mengapresiasi kinerja pihak kepolisian khususnya jajaran Polrestabes Medan yang langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tak lama setelah laporan diterima.
Pihak penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena korban merupakan anak berkebutuhan khusus, ancaman hukuman terhadap pelaku akan dikenakan pemberatan sepertiga dari hukuman pokok.
"Sangat miris ketika mengetahui pelakunya adalah orang tua lanjut usia yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung. Justru mereka yang merusak masa depan seorang anak yang tak berdaya ini. Kami menuntut agar kedua pelaku bertanggung jawab penuh dan dihukum setimpal dengan perbuatannya," tegas Wildan.
Dari pantauan wartawan, kedua tersangka telah ditangkap Unit PPA Polrestabes Medan. Terlihat korban dan orangtuanya didampingi Kuasa Hukumnya kembali mendatangi Unit PPA Polrestabes Medan untuk memberikan keterangan. (Rom)