SIMALUNGUN - Polsek Perdagangan mengamankan Sahlan (51) dan Budi Gunawan (32) terkait penyalahgunaan 6,65 gram sabu. Penangkapan Rabu (11/6/2025) berkat informasi warga tentang aktivitas mencurigakan di rumah Budi Gunawan di Kelurahan Pematang Bandar.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan penangkapan dipimpin Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H. Dari penggeledahan ditemukan 5,59 gram sabu dalam plastik besar, 1,06 gram dalam plastik sedang, timbangan digital, plastik klip kosong, korek api, dan handphone.
Sahlan mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Dani di Medan. Budi Gunawan mengaku mengonsumsi sabu menggunakan bong dan kaca pirex yang juga ditemukan sebagai barang bukti. Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Perdagangan untuk proses hukum lebih lanjut. (Abet)