Tanah Karo - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap peredaran dan penanaman ganja di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. Operasi ini berawal dari penangkapan seorang pria yang kemudian mengarah pada pengungkapan ladang ganja.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan bahwa dua tersangka, SS (32) dan HB (43), keduanya warga Desa Lingga dan petani, telah diamankan.
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (10/6) pukul 19.30 WIB. Petugas menangkap SS yang kedapatan membawa ganja 66,78 gram. Interogasi terhadap SS mengarah pada HB, yang disebut sebagai pemasok ganja seharga Rp 150.000.
Pada pukul 21.30 WIB di hari yang sama, HB ditangkap di sebuah kedai kopi dengan barang bukti ganja 18,02 gram dan uang Rp 150.000. Penggeledahan di rumahnya menemukan tambahan ganja 236 gram. Puncaknya, di ladang milik HB ditemukan 37 batang tanaman ganja setinggi 100-240 cm, siap panen.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Polres Tanah Karo berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut dan mengajak warga proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. (Abet)