Korban Pengeroyokkan Menggunakan Batu dan Pistol Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Prapid Polsek Tanjung Morawa

Editor: Redaksi1 author photo

Julianto, SH : "Klien kami tidak ada panggilan sebagai saksi"
MEDAN - Sedianus Gea (32) dan Sodani Telaumbanua (37), melalui Kuasa Hukumnya, Julianto, SH dari Kantor Hukum Julianto, SH & Rekan mengajukan Pra Peradilan (Prapid) dengan Nomor 5/Pid.Pra/2025/PN Lpb di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Pengajuan ini dilakukan dikarenakan adanya kejanggalan dalam penangkapan dan penahanan terhadap kliennya. Dimana kliennya ditangkap dan ditahan tanpa adanya surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Ironisnya, kliennya dijadikan tersangka atas pengeroyokkan secara brutal oleh belasan orang bersama pelapor, ESG dengan menggunakan batu dan senjata Pistol.   

"Kami selaku penerima kuasa dari saudara Sedianus Gea dan Sodani Telaumbanua melakukan permohonan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Yang mana pada saat ini permohonan kami ini sudah teregistrasi dengan Nomor 5/Pid Pra/2025/PN Lpb," ujar Kuasa Hukum, Julianto, SH kepada wartawan, Jumat (13/6/2025). 

Julianto menerangkan bahwa aksi brutal para pelaku terjadi di Gang Pendidikan, Dusun VII, Limau Manis, Tanjung Morawa. Saat itu, kliennya bersama istri dan temannya hendak berbelanja untuk saudaranya yang hendak mengadakan pesta. 

"Diperjalan, saudara Sedianus Gea ini berhenti di warung untuk membeli permen yang tak jauh dari rumah pelaku. Saat di warung tersebutlah, tiba-tiba ada segerombolan orang yang diduga dipimpin ESG melakukan penyerangan. Dari keterangan istri korban, dalam laporan polisi menyebutkan aksi brutal pelaku dengan menggunakan batu dan senjata pistol yang belum diketahui jenisnya," terangnya di dampingi rekannya Abdul Karim S Meliala, SH, Husni Utama Halomoan R, SH, Luannudin, SH dan Riski Darmawan, SH.

Setelah kejadian, kliennya pun mencoba membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa. Namun sesampainya di Polsek Tanjung Morawa, melihat kondisi korban yang luka parah, maka korban diarahkan terlebih dahulu untuk berobat. 

"Kemudian klien kita ini berobat ke RS Rahmat Hidayat. Namun keesokan paginya, klolien kita mencoba kembali melapor ke Polsek Tanjung Morawa, namun tidak diterima dengan alasan bahwa sudah ada laporan atas nama ESG menjadi korban atas pemukulan tersebut. Maka Polsek mengarahkan kepada klien kita untuk membuat laporan ke Polresta Deliserdang," jelas Julianto. 

Julianto berharap, dengan dilakukannya Prapid tersebut mendorong penegakan hukum yang tegas dan profesional dari kepolisian khususnya Polsek Tanjung Morawa.

"Saat ini kita fokus pada Pra Peradilan untuk mempertanyakan status tersangka klien kami, kita berharap dengan Prapid ini, semoga setiap instansi kepolisian agar bertindak tegas dan profesional tanpa pandang bulu," harapnya mengakhiri. 

Namun sayang, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP M Tambunan belum membalas konfirmasi wartawan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini