Terungkap, Mobil Avanza BK 1813 VV Yang Dikendarai Dokter LP Diduga Kuat Hasil Kejahatan. Usman : Ini Mobil Pemberian Anak

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Perseteruan 4 orang debt collector dengan dokter LP terkait kepemilikan Mobil akhirnya terungkap. Kedatangan Debitur PT TAF, Usman yaitu pemilik mobil Toyota Avanza BK 1187 NK yang kini telah berganti menjadi BK 1813 VV mengungkap bahwa mobil tersebut merupakan miliknya yang telah hilang sejak tahun 2017. Usman telah melaporkan kehilangan mobilnya tersebut ke Polsek Dolok Masihul dengan Nomor : STPL/88/VII/2017/Res Sergai/Sek Dolok Masihul, Senin 17 Juli 2017.

"Kami hadir bersama Pak Usman sebagai debitur dari PT TAF dan posisi saat ini sudah dilapor di Polsek Dolok Masihul. Pada tanggal 17 Juli 2017. Sebagaimana pernyataan terdahulu konfrensi pers di Polrestabes Medan bahwasanya dokter LP mengatakan pemilik mobil sudah meninggal, ini perlu lagi penelusuran oleh penyidik. Dipastikan tadi setelah dibuka melalui kunci yang ada oleh Pak Usman, dipastikan ini memang mobilnya," ujar Kuasa Hukum, Dr Longser Sihombing, SH.MH, Kamis (12/6/2025). 

Longser kembali menegaskan bahwa mobil tersebut aslinya berwarna putih dan saat ini telah berganti menjadi warna hitam. Ia mengatakan bahwa mobil yang dikendarai oleh dokter LP merupakan hasil kejahatan dan meminta untuk segera diserahkan ke Polres Sergai atau Polsek Dolok Masihul untuk dilakukan penyidikan lanjutan. 

"Mobil ditemukan/dikendarai oleh suami istri dalam hal ini dokter LP. Karena beliau ini debitur (Usman), mobil ini sudah berpindah kepada orang lain, saya tidak tahu penadah tingkat berapa ini. Adapun saat ini adanya dugaan tindak pidana pertolongan jahat menerima barang, dalam hal ini mobil objek fidusia yang patut diketahui mobil ini hasil kejahatan. Dan kami tidak tahu status mobil ini sekarang disini, apakah terikat status barang bukti. Tapi hari ini kami sudah menyurati Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim agar mobil ini diserahkan ke Polres Sergai sesuai pengaduan Pak Usman," tegasnya. 

Untuk itu, Longser menjelaskan bahwa terkait hal ini, ia yang saat ini juga sebagai Kuasa Hukum Usman, telah menyurati Polres Sergai atau Polsek Dolok Masihul. 

"Karena proses penyidikan ada disana, saya sudah surati juga Kapolres Sergai, Kasat Reskrim dan Kapolsek Dolok Masihul agar mobil ini diserahkan ke Polres Sergai sebagai barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut, supaya ada kepastian hukum," harapnya. 

Dilokasi yang sama, debitur PT TAF, Usman mengatakan bahwa kedatangannya ke Polrestabes Medan adalah untuk mengecek keberadaan mobilnya yang telah hilang sejak tahun 2017. 

"Hari ini saya ke Polrestabes Medan untuk melihat unit mobil yang hilang. Ini merupakan mobil pemberian anak yang di kredit sejak Tahun 2015. Setelah 2 tahun lebih saya pakai, mobil tersebut hilang sejak 17 Juli 2017," ujar Debitur PT TAF, Usman usai mengecek mobil tersebut ke Polrestabes Medan, Kamis (12/6/2025). 

Usman menjelaskan bahwa mobilnya tersebut digelapkan oleh tetangganya dan telah dilaporkan ke Polsek Dolok Masihul tahun 2017. Namun setelah 8 tahun menghilang, akhirnya ia dapat menemukan keberadaan mobilnya tersebut. 

"Kronologis kejadian hilangnya, saat itu tahun 17 Juli 2017 dalam suasana lebaran, si Eko datang sama anaknya nangis karena minta jalan-jalan ke Medan. Eko minta 1 hari ke Medan. Sempat saya tolak karena besok mau jalan juga. Istri saya mengatakan kasih aja sehingga saya berikan. Setelah itu ya lenyap," terangnya. 

Setelah kehilangan mobilnya tersebut, Usman telah berusaha mencari keberadaan mobil tersebut kebeberapa daerah seperti Pekanbaru, Aceh dan Tebing Tinggi.  

"Saya sudah mencari di Pekanbaru dan Aceh tapi paling sering saya ke Tebing Tinggi pakai remote ini. Dulu ini masih aktif sekalian membawa surat laporan pengaduan. Saya tahunya mobil saat ini di Polrestabes Medan dari Bapak Pengacara. Mobil katanya berada di Polrestabes Medan. Saya berharap mobil ini kembali lagi karena ini harapan almarhumah istri saya," bebernya. 

Usman juga telah berkoordinasi dengan dengan Polsek Dolok Masihul agar laporannya kembali diproses dan ditangkap penadahnya. 

"Saya sudah ke Polsek Dolok Masihul untuk kasus ini diproses kembali dengan menangkap penadahnya. Teruskan aja, lanjut. Saya sudah bicara dengan Kapolsek Dolok Masihul," tegasnya mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menangkap empat orang yang diduga debt collector. Keempatnya ditangkap karena diduga melakukan aksi perampasan Handphone dan mobil seorang dokter berinisial LP di Jalan Stadion/Turi, Kecamatan Medan Kota. Keempat pelaku debt collector yang diamankan itu berinisial YAS (55), AKN (39), BS (47), dan RT (48). Mereka ditangkap kepolisian setelah menerima laporan pengaduan korban berinisial LP (35) warga Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai, pada Rabu (21/5). (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini