SIMALUNGUN - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 17,93 gram dalam Operasi Antik Toba 2025. Dua tersangka bandar sabu diringkus di Kecamatan Gunung Malela.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan penangkapan yang terjadi Jumat (13/6/2025) malam berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika di Sukosari, Nagori Bukit Maraja. Penyelidikan mengarah pada Warno (35), petani, yang ditangkap saat menunggu pembeli. Dari Warno ditemukan 0,55 gram sabu dan sebuah handphone Oppo.
Warno mengaku mendapat sabu dari Hendra Asmara Sidauruk alias Bondro (35), wiraswasta. Penangkapan Bondro di SD Negeri 095126 Sukosari membuahkan barang bukti 17,93 gram sabu, 3,39 gram sabu dalam klip kecil, timbangan elektronik, alat hisap sabu, handphone Realme, dan uang tunai Rp225.000.
Bondro mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Bandito di Pematangsiantar. Polisi masih memburu Bandito. Kedua tersangka dijerat UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (Abet)