TANAH KARO – Tarigan Alias Gondrong (47), seorang pemilik Rumah Makan di Desa Mulia Rayat, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal penjualan BBM subsidi jenis solar kepada para supir truk pengangkut CPO.
Investigasi mendalam oleh tim media mengungkap bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Gondrong dalam skema penjualan BBM subsidi ini.
Tim investigasi menemukan sejumlah truk pengangkut CPO tengah mengisi jerigen-jerigen solar dari Rumah Makan tersebut. Para supir truk mengakui membeli solar subsidi tersebut dari Gondrong.
"Kami beli dari pemilik rumah makan ini," ujar salah seorang sopir truk kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Ketika dikonfirmasi, Gondrong dengan entengnya menyatakan telah "membagi-bagi" keuntungan kepada pihak Polres dan Kodim. Ia bahkan mengatakan akan menghentikan aktivitasnya, namun akan digantikan oleh pihak lain jika terus ditekan.
"Kalo kam ribut-ribut, aku akan berhenti dan akan ada orang lain nanti disini yang bakal main lagi. Aku cukup terima uang lapak aja," katanya ketus.
Lebih mengejutkan lagi, investigasi lanjutan pada 5 Juni 2025 malam menunjukkan aktivitas penjualan solar subsidi masih berlangsung di lokasi Rumah Makan tersebut. Hal ini menunjukkan operasi ilegal tersebut terus berjalan meskipun telah diketahui publik.
Tindakan Gondrong diduga melanggar beberapa pasal hukum, termasuk:
- Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Penyalahgunaan BBM subsidi secara bersama-sama.
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja: Aturan terkait penyalahgunaan BBM subsidi.
- UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Regulasi tentang pengelolaan dan distribusi BBM.
Tim media investigasi akan melaporkan Gondrong kepada pihak Polres Tanah Karo atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini. Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat keberanian Gondrong yang diduga telah menyuap aparat penegak hukum. Publik menantikan tindakan tegas dari pihak berwajib untuk mengungkap jaringan mafia BBM subsidi yang diduga melibatkan Gondrong dan pihak-pihak lain.
"Kami akan melaporkan kasus ini ke Polres Tanah Karo," tegasnya.
Keberadaan Rumah Makan tersebut yang menjadi pusat operasi ilegal ini juga menjadi pertanyaan besar terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Tanah Karo. (Abet)