TANAH KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menangkap seorang residivis narkoba berinisial HHP (36) di perladangan Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas tersangka, Kamis, 24 April 2025.
Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa 0,06 gram sabu, 1 timbangan elektrik berwarna merah, 1 handphone merk Vivo warna hitam dan uang tunai Rp 70 ribu
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan tersangka merupakan residivis kasus narkoba. HHP akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Masyarakat diimbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (Abet)
Baca juga:
- Jasa Raharja Gelar Safety Campaign di SMA Budi Agung Medan Bersama Mitra Kepolisian dan Dinas Perhubungan
- Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali Perkuat Kolaborasi Untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara
- Pemodal Proyek Perumahan PT OLCP di Laguboti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan