Tanah Karo, 28 Mei 2025 – Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo. Tiga petani ditangkap di dua lokasi berbeda, dengan barang bukti sabu siap edar.
Penangkapan berawal dari penangkapan JM (31) di sebuah rumah kosong di Desa Sigarang Garang pada Sabtu (24/5), pukul 16.00 WIB. Petugas menemukan 1,85 gram sabu, timbangan elektrik, plastik klip, dan uang tunai Rp 100.000.
Dari keterangan JM, polisi mengembangkan kasus dan menangkap RDK (34) di Desa Sukandebi. Penangkapan RDK juga turut mengamankan AS (48), warga Desa Sukandebi yang juga terlibat.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, menjelaskan ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 12 tahun penjara. Polisi berkomitmen membongkar jaringan dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi. (Abet)