SIMALUNGUN – Aksi bejat seorang ayah di Simalungun menggegerkan publik. TRT (41), tega mencabuli tiga putri kandungnya sendiri. Pengakuan korban yang merupakan anak bungsu, Anggrek (13), membuka borok kelam yang selama ini disembunyikan.
Kasus ini terungkap berkat keberanian Anggrek yang menceritakan pelecehan tersebut kepada kakak-kakaknya. Kedua kakak Anggrek, yang juga ternyata menjadi korban pelecehan serupa saat masih kelas 5 SD, langsung melaporkan kejadian ini kepada kakek mereka yang kemudian membuat laporan polisi (LP/B/196/V/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT, 22 Mei 2025).
KBO Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk, mengungkapkan TRT melakukan aksi bejatnya minimal dua kali terhadap Anggrek. Pertama di kamar rumah mereka, Juli 2023, dan kedua di kamar warung tuak miliknya pada 8 April 2025. Pada kejadian kedua, TRT membawa Anggrek dengan dalih membersihkan rumput, lalu mencabuli anak kandungnya sendiri setelah korban tertidur lelah.
Meskipun Anggrek melawan dan berteriak "JANGAN PAK...JANGAN PAK!", TRT tetap memaksa. Ketiga putri TRT menjadi korban nafsu bejat ayahnya. Kini, kedua kakak korban telah berkuliah dan bekerja.
TRT dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polres Simalungun berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. (Abet)