MEDAN – Dibalik kisruh Gedung SMPN 2 Galang yang berdiri di tanah milik Al Washliyah, Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Kabupaten Deli Serdang, Dedi Suheri, SH menyoroti isu yang lebih besar mengenai dugaan penyelewengan anggaran negara dalam pembangunan SMP Negeri 2 Galang di Jalan Kesehatan, Petumbukan, Kecamatan Galang, Deli Serdang.
Ketua PBH Peradi Deli Serdang mengakui hak Pemkab Deli Serdang untuk melaporkan kerusakan fasilitas publik. Namun, ia menyoroti kurang bijaksananya langkah tersebut dalam konteks situasi yang lebih luas.
Ia menilai bahwa demonstrasi damai massa Al Washliyah yang berujung pengerusakkan pagar Kantor Pemkab Deliserdang diduga dipicu oleh pernyataan Wakil Bupati Deli Serdang yang dinilai provokatif, menyebut Deli Serdang sebagai Kabupaten Nahdliyin.
“Pernyataan Wakil Bupati tersebut sangat tidak tepat. Deli Serdang adalah kabupaten yang majemuk, terdiri dari beragam suku, adat, dan organisasi keagamaan. Pernyataan tersebut berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama dan justru memperkeruh suasana,” ujarnya.
Dedi mendesak Pemkab Deli Serdang untuk mencabut laporan polisi atas kerusakan pagar dan meminta maaf kepada masyarakat atas pernyataan provokatif Wakil Bupati tersebut. Langkah ini, menurut Dedi, penting untuk meredakan ketegangan dan mengembalikan Kamtibmas di Deli Serdang.
Namun Dedi lebih prihatin dengan dugaan pelanggaran hukum yang jauh lebih serius, yaitu pembangunan SMP Negeri 2 Galang dengan mengunakan keuangan negara di atas tanah yang bukan milik Pemkab Deliserdang. Bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan milik Al Washliyah, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kita berharap Kejaksaan untuk memeriksa permasalahan ini, siapa yang menyetujui pembangunan ini di atas tanah orang lain dan menggunakan keuangan negara. Dan kepada BPK untuk memeriksa berapa kerugian negara yang membangun sekolah di atas tanah milik orang lain. Pemkab Deli Serdang harus bertanggung jawab menggunakan keuangan negara membangun sekolah di atas tanah milik Al jami'atul Washliyah," ucapnya.
Dedi menegaskan bahwa klaim Pemkab Deliserdang bahwa tanah tersebut merupakan aset mereka hanyalah opini yang tidak didukung bukti hukum yang kuat. Ia kembali mendesak Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses pembangunan SMP Negeri 2 Galang.
“Kenapa anggaran Pemkab Deli Serdang dimasukkan pada bangunan yang berdiri ditanah orang lain? Itu merugikan negara. 30 tahun sudah berjalan lebih kurang, namun tidak ada penyelesaian. Pemkab Deli Serdang harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang membangun sekolah dan mengeluarkan anggaran dan biaya-biaya pembangunan secara berkelanjutan selama bertahun-tahun di atas tanah Jamiatul Al Washliyah dan bukan tanah pemerintah atau tanah Pemkab Deli Serdang," tegasnya.
PBH Peradi berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara hukum dan transparan.
"Kami juga menekankan pentingnya dialog dan musyawarah untuk mencapai solusi yang damai dan berkeadilan bagi semua pihak," harap Dedi mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, Aksi demo damai ribuan massa Al Washliyah di Kantor Pemkab Deli serdang berakhir ricuh. Hal ini diduga dipicu oleh pernyataan Wakil Bupati Deliserdang Lom Lom Suwondo yang dinilai melontarkan pernyataan provokatif di hadapan ribuan warga dan kader Al Washliyah yang berunjukrasa di Kantor Bupati Deliserdang, Senin (26/5/2025).
Pasca aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan massa Al Washliyah di kantor Bupati, kini muncul hal baru. Pemkab Deli serdang resmi melaporkan aksi pengerusakan pagar Nomor : STTLP/B/521/V/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang dengan pelapor diketahui M Ardiansyah seorang Pegawai Negeri Sipil, Selasa (27/5/2025). (Rom)