Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Bintang Meriah

Editor: Redaksi1 author photo
Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Bintang Meriah
TANAH KARO - Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap pengedar sabu di salah satu Kedai Kopi di Desa Bintang Meriah, Kutabuluh, Karo, Selasa (5/12/2023).

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing menjelaskan pihaknya telah mengamankan seorang anak laki laki inisial OBK (17) warga Kec. Kutabuluh.

"Obk kita tangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam kotak rokok miliknya, yang ditemukan saat penangkapan", kata Kasat, Sabtu (9/12/2023) di Mapolres Tanah Karo.

Dilanjutkan Kasat, penangakapan terhadap Obk, berawal dari adanya informasi keresahan masyarakat adanya seseorang yang menjualkan narkotika jenis sabu sabu di Desa Bintang Meriah.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga pengedar tersebut berhasil diidentifikasi, hingga akhirnya dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal, di salah satu kedai Kopi di Desa Bintang Meriah.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 1 (satu) kotak rokok merk Sempoerna di dalam kantung celana OBK, yang setelah dicek berisi 6 (enam) paket plastik klip masing masing berisikan keristal putih diduga narkotika jenis shabu ditimbang dengan keseluruhan berat netto 0,25 (nol koma dua lima) gram.

Dikatakan Kasat, Obk mengakui keseluruhan barang bukti tersebut merupakan miliknya dan kemudian langsung Tim Opsnal membawa Obk dan keseluruhan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo.

"Obk sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan dan penyelidikan. Ia kita persangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara", tutupnya. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini