Penyidik Polrestabes Medan Dilapor Ke Propam Poldasu, Buntut 1,5 Tahun Laporan Oknum Pengacara Diduga Gelapkan Uang Success Fee "Jalan Ditempat"

Editor: Redaksi1 author photo
M Adlin Ginting : "Kita mau perkara ini di dudukkan, biar kita paham perkara apa yang terjadi ini"
MEDAN - M Adlin Ginting (44) warga Jalan Karya Jaya, Medan Johor bersama Kuasa Hukumnya, Wildan Areza, SH dan Heri Kusnanto, SH mendatangi Propam Polda Sumut. Kedatangannya melaporkan oknum penyidik Satreskrim Polrestabes Medan karena tidak memproses laporannya hingga 1,5 tahun lamanya. 

"Kedatangan kita hari ini adalah membuat laporan ke Propam terkait penyidik yang menangani perkara kita. Artinya kita buat laporan sejak 27 November 2021 sampai sekarang kesannya lamban," ujar korban, M Adlin Ginting kepada wartawan, Senin (29/5/2023). 

Adlin menambahkan, sampai saat ini ia tidak mengetahui status terlapor, AL tersebut karena dalam keterangan SP2HP masih ada terkendala. 

"Katanya masih ada saksi yang belum diperiksa. Saya berharap laporan ini teranglah, artinya jika diperlukan keterangan saksi ya dipanggil, kita mau perkara ini di dudukkan biar kita paham perkara apa yang terjadi ini," pintanya tegas. 

Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum korban, Wildan Areza, SH mengatakan bahwa saat laporan, pihak Propam Poldasu langsung menghubungi penyidik yang dimaksud. 

"Keterangan penyidik masih ada 1 saksi kunci, dan penyidik berjanji akan membuat surat kembali," katanya. 

Wildan berharap pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Medan segera perkara ini dituntaskan. 

"Kalo bisa terlapor segera mengembalikan uang yang diterimanya," harapnya mengakhiri. 

Namun sayang, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda belum membalas konfirmasi wartawan. 

Diberitakan sebelumnya, M Adlin Ginting (44) kesal bukan kepalang. Pasalnya uang success fee sebesar Rp 295 Juta miliknya diduga digelapkan rekan kerjanya yang  diketahui seorang oknum Advokat berinisial AL.

"Kejadiannya itu 1,5 tahun lalu, pada Jumat (5/11/2021). Saat itu ada perkara dari klien kita yang sudah dilaksanakan dengan baik artinya selesai perkara tersebut. Kemudian uang success fee yang sudah menjadi kesepakatan itu tidak diserahkan kepada kita, maka daripada itu kita mensomasi klien kita yang berisi mengapa perkara sudah selesai tapi succes fee belum diberikan," ujar korban, M Adlin Ginting kepada wartawan, Jumat (26/5/2023). 

Namun sayang, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa belum membalas konfirmasi wartawan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini