MEDAN - Sumartono (43), warga Tembung yang bekerja sebagai tukang sumur bor menjadi korban salah tangkap Polsek Medan Tembung. Ironisnya, korban yang sedang duduk menunggu upah kerjanya tiba-tiba diseret dan dikrangkeng di sel selama 11 jam tanpa penjelasan yang jelas mengenai tuduhan yang dituduhkan.
"Saya waktu itu di simpang jodoh, Jumat (21/11/2025) sedang menunggu gaji upah kerja saya. Tiba-tiba saya ditangkap, dipiting, diseret dan dilempar kedalam mobil. Sesampainya di Polsek Medan Tembung saya langsung dimasukkan ke sel. Saya dikeluarkan jam 2 atau jam 3 pagi," ujar korban terlihat trauma, Selasa (9/12/2025).
Sumartono menjelaskan bahwa ia dituduh mengancam dan meminta uang pada pemilik Toko Mas.
"Kalau tuduhan itu tidak pernah saya lakukan, saat itu saya sedang menunggu upah kerja. Saya kan tukang sumur bor, karena sudah selesai saya menunggu upah kerja saya," terangnya.
Ia berharap dengan melaporkan kasus ini ke Propam Poldasu mendapatkan keadilan.
"Saya mencari keadilan, supaya tidak ada terjadi lagi korban seperti saya ini, orang kecil yang tidak tahu apa-apa ditangkap sama orang yang enggak bertanggung jawab, yang menangkap orang Kapolsek, orang-orang Polsek Medan Tembung," harapnya mengakhiri.
Di lokasi terpisah, ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan belum membalas konfirmasi wartawan. (Rom)