Soal Sengketa Tanah di Jalan Stabat Baru, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ahli Waris Alm Ahmad Bahrie

Editor: Redaksi1 author photo
STABAT – Kuasa Hukum ahli waris Ahmad Bahri, Luqman Sulaiman, SH mengungkapkan kasus sengketa tanah ini sudah berlangsung puluhan tahun. Dimana aebelumnya kliennya merupakan korban penipuan oknum pengacara yang telah dilaporkan pada tahun 1993 dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Luqman menjelaskan bahwa pada tahun 1989, salah satu ahli waris, Sulaiman mengajukan Wali Pengampu terhadap Ahmad Bahrie di Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Namun, tanpa sepengetahuan kliennya, oknum pengacara bersama rekannya memalsukan surat kuasa atas nama Sulaiman untuk mengajukan pinjaman di Bank Duta.
 
"Pada tahun 1993, klien kami, Sulaiman telah melaporkan kasus pemalsuan tersebut pada tahun 1993. Dan oknum pengacara dan rekannya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) , tetapi Bank Duta tetap melaksanakan lelang yang dimenangi Okma Sukur. Selanjutnya, tanah tersebut dibeli Soekamto pada tahun 1995," terangnya, Sabtu (20/12/2025). 
 
Lalu, pada 2 Oktober 2025, terjadilah pengerusakan pada objek tanah yang disaksikan Lurah Stabat Baru dan oknum penyidik Polres Langkat. Keluarga ahli waris Ahmad Bahrie sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumatera Utara, namun hingga kini pelaku belum ditangkap.
 
"Harapan kami pelaku harus ditindak tegas oleh Polda Sumut karena melakukan pengerusakan secara bersama-sama di tanah milik klien kami. Semoga pelaku segera ditangkap," harapnya.
 
Zainul Adha, mantan Kepala Lingkungan (Kepling) Stabat Baru yang juga warga setempat, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa kepemilikan tanah tersebut milik Alm Ahmad Bahrie. 

"Keluarga ini (Sulaiman) yang punya tanah ini, mulai dari kakeknya Pak Gamak sampai ayahnya Ahmad Bahrie. Mereka sudah lama tinggal di sini, jadi saya tidak setuju jika ada yang sesuka hati merusak rumahnya dan akan selalu dibelakang mereka," ujarnya.
 
Diberitakan sebelumnya, sejumlah tanaman penghasilan utama warga di Jalan Perniagaan Belakang, Kelurahan Stabat Baru, Kab Langkat, dibabat habis oleh sekelompok orang suruhan Sukamto. Ironisnya, aksi brutal tersebut diduga atas perintah Lurah Stabat Baru. 

Korban mengaku, Lurah bahkan mengancam warga lingkungan sekitar agar tidak mengganggu proses pengerusakan dan mengajak tetangga mengambil tanah sebelum diberikan kepada pihak lain.

Ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya, Lurah Stabat Baru membenarkan adanya pengerusakan tanaman warga tersebut. Namun ia menegaskan bahwa pengerusakan dilakukan oleh orang suruhan Sukamto. 

"Tidak ada hak orang kelurahan menumbangi pepohonan milik warga. Itu orang Sukamto. Menurut pihak Sulaiman itu pengerusakan tapi menurut pihak Sukamto itu pembersihan lahan. Kira-kira begitu pak," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kedatangannya saat itu untuk mengukur tanah untuk kepentingan penyidikan Polres Langkat dan permintaan jiran-jiran. 

"Jiran-jiran resah dengan keberadaan Pak Sulaiman. Pak Sulaiman dituduh, mohon maaf mencaplok tanah jiran-jiran. Atas dasar itu kami turun ke lapangan," terangnya. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini