MEDAN – Sejak peristiwa tragis yang terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025 di Jalan Dwikora, Kota Medan, Kuasa Hukum AHS menilai banyaknya postingan dan komentar yang menyesatkan dan menyebarkan fitnah keji terhadap keluarga kliennya di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, Twitter/X, dan forum diskusi online, serta beberapa media online yang belum melakukan verifikasi informasi dengan benar.
Maka daripada itu, Tim Kuasa Hukum AHS dari Kantor Hukum Hasrul Beni Harahap & Rekan serta Kantor Hukum David Tampubolon & Rekan dengan ini menyampaikan SOMASI TERBUKA kepada seluruh pihak, baik individu pengguna media sosial maupun penyelenggara media online, yang telah membuat, menyebarkan, atau mendistribusikan konten berupa tulisan, gambar, video, atau informasi apapun yang bersifat FITNAH KEJI terhadap keluarga kliennya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (18/12/2025), tim hukum menghimbau secara tegas kepada seluruh pihak yang terlibat yaitu :
1. Meminta seluruh masyarakat dan pers untuk tidak menyebarkan nama, alamat, wajah, foto, video, atau informasi terkait anak sebagaimana yang diatur dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Anak (SPPA).
2. Menghimbau agar tidak ada spekulasi atau opini yang tidak berdasar terkait kasus yang terjadi di Jalan Dwikora.
3. Sebelum ada hasil pemeriksaan kepolisian, seluruh komentar, opini, atau postingan yang menyangkut kasus ini dapat dianggap sebagai tuduhan dan fitnah yang keji. Hal tersebut berdampak besar pada kesehatan mental dan psikis anak. Masyarakat diminta untuk menghapus dan menarik seluruh konten yang bersifat fitnah, tuduhan palsu, atau informasi salah terkait keluarga Bapak AHS dan almarhumah Ibu FS
4. Jika Tidak Diindahkan, maka Tim hukum akan menumpuh jalur hukum terhadap berita atau konten yang dianggap menyesatkan dan merugikan keluarga klien.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama seluruh masyarakat dan pengguna media sosial di Indonesia," ujar tim hukum dalam penutup konferensi pers. (Rom)
Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan :
Wili Erlangga, SH
Stella Guntur, SH
Samuel T B Sirait, SH
Meirossa Rozak, SH
Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum David Tampubolon dan Rekan :
David Tampubolon, SH
Henromi, SH
M Sahrul Andrean