Warisan Masa Jabatan Mantan Kepsek: Pungli Rp120 Juta Sebulan di SMAN 1 Sunggal Disorot

Editor: 3N author photo


DELI SERDANG | METRO24JAM.CO.ID - Dugaan praktik pungutan liar sebesar Rp100.000 setiap bulan yang dibebankan kepada setiap siswa di SMAN 1 Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan tajam masyarakat. Praktik ini diduga berlangsung sejak masa kepemimpinan mantan Kepala Sekolah, Asron Batubara. Masyarakat mempertanyakan dasar hukum, tujuan penggunaan, serta pengelolaan dana besar yang dikumpulkan dari uang para orang tua siswa.

Kepala Sekolah yang kini menjabat, Jumpa Sembiring, saat dimintai keterangan membenarkan adanya praktik pungutan tersebut sejak masa jabatan pendahulunya. Menurutnya, hal itu jelas merupakan akal-akalan yang merugikan, diduga bertujuan memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan uang yang dipungut secara rutin dari wali murid.

Setiap siswa wajib membayar dan mendapatkan tanda bukti berupa kartu berwarna kuning yang diparaf penerima serta diberi cap resmi SMAN 1 Sunggal setiap bulannya.

Hitungan Angka yang Mencengangkan

Dengan jumlah siswa sebanyak 1.200 orang, pungutan Rp100.000 per siswa per bulan menghasilkan dana sebesar ±Rp120 juta per bulan atau Rp1,44 miliar per tahun. Nilai ini ternyata melampaui besaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah, yakni sekitar Rp1 miliar per tahun.

Banyak orang tua mengaku terpaksa membayar dan tidak ikhlas, terus mempertanyakan kemana dana sebesar itu disalurkan. Ironisnya, di tengah aliran dana yang deras tersebut, upah petugas keamanan sekolah hanya Rp2,2 juta per bulan — jumlah yang dinilai sangat tidak layak dan nyaris tidak mencukupi kebutuhan hidup satu keluarga.

Jelas Melanggar Aturan

Praktik ini terbentur ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011, yang melarang segala bentuk pungutan biaya pendidikan yang tidak sesuai ketentuan. Dalam Pasal 9 ditegaskan bahwa pungutan yang melanggar harus dibatalkan; pihak yang bersalah dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, pemindahan tugas, hingga sanksi berat lainnya sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Desakan Pemeriksaan Transparan

Masyarakat dan orang tua siswa mendesak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, serta instansi pengawas terkait untuk segera turun melakukan pemeriksaan mendalam, terbuka, dan transparan. Langkah ini penting untuk mengungkap kebenaran, menelusuri jejak dana, menegakkan hukum, serta memastikan lingkungan pendidikan benar-benar bersih dari praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat luas. (Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini