TANAH KARO – Praktik pungutan liar (pungli) berkedok parkir di Pasar Kaget Kota Kabanjahe semakin meresahkan. Para oknum juru parkir liar beroperasi tanpa dilengkapi atribut resmi maupun karcis.
Berdasarkan penelusuran media pada Selasa malam (27/7/2026), keterlibatan oknum jukir bernama Bang Gondrong sempat memicu keributan dengan warga. Ketika dipertanyakan mengenai kartu pengenal dan karcis, ia justru beraksi arogan.
Saat dicecar mengenai aliran dana pengutipan harian tersebut, oknum jukir tersebut mengklaim menyetorkannya langsung ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karo.
"Ke Dishub Karo," cetus Bang Gondrong singkat.
Praktik pengutipan ini dinilai warga sudah sangat meresahkan dan tidak masuk akal.
"Saya cuma berhenti sebentar di atas sepeda motor untuk beli makanan, tidak turun sama sekali, tapi tetap dipaksa bayar parkir," keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya dengan nada kesal.
Warga lainnya juga mempertanyakan ketegasan aparat dalam mengusut tuntas praktik yang jelas-jelas merugikan masyarakat tersebut.
"Apa tidak ada APH (Aparat Penegak Hukum) yang berani menindak tegas praktik pungli parkir di Pasar Kaget ini?" tegasnya.
Menanggapi tuduhan aliran uang pungli tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, Frolin Perangin-angin membantah bahwa kegiatan tanpa karcis itu resmi dari lembaganya. Lewat pesan singkat WhatsApp, Frolin berjanji akan menindaklanjuti laporan masyarakat ini.
"Bujur info ndu (terima kasih informasinya)... Setiap juru parkir terdaftar di kantor dan harus memiliki identitas sebagai juru parkir. Apabila tidak ada, berarti itu liar. Untuk kasus ini, nanti kita cek dulu ke lapangan. Bujur," tulis Frolin.
Kini, warga dan para pedagang Pasar Kaget Kabanjahe menanti bukti nyata dari Dishub Karo maupun aparat penegak hukum untuk menertibkan jukir liar yang meresahkan tersebut. (Ali)