Dugaan Pil Ekstasi Beredar di THM Amakot, Polisi Diminta Berikan Kepastian Hukum

Editor: Dian author photo

Karo –  Peredaran narkotika jenis pil ekstasi di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karo kini menjadi sorotan. Menyusul informasi yang diterima awak media, Satuan Reserse Narkoba Polres Karo telah memastikan sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
 
Informasi yang diperoleh dari narasumber menyebutkan adanya dugaan transaksi pil ekstasi di THM Amakot dengan harga sekitar Rp300 ribu per butir. Dugaan tersebut disebut melibatkan sejumlah pihak, namun hingga saat ini informasi itu masih sebatas dugaan dan kebenarannya belum dapat dipastikan.
 
Untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, awak media mengonfirmasi langsung kepada Kasat Reserse Narkoba Polres Karo, AKP Jhoni H. Pardede. Melalui pesan singkat, AKP Jhoni menjawab singkat: "Sedang kami selidiki ya Bu."
 
Pernyataan itu menegaskan bahwa laporan yang beredar telah menjadi perhatian pihak kepolisian dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana peredaran narkotika.
 
Masyarakat berharap penyelidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila nantinya terbukti ada unsur pidana, aparat penegak hukum diharapkan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
 
Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan tidak menemukan adanya dugaan peredaran narkotika, kepolisian juga diharapkan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan informasi yang menyesatkan.
 
Media ini akan terus memantau perkembangan penyelidikan dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait, termasuk pengelola tempat hiburan malam tersebut, sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Sinta)
Share:
Komentar

Berita Terkini