![]() |
KABANJAHE – Warga yang berbelanja makanan di Pasar Kaget Kota Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, semakin resah dengan maraknya praktik pungutan liar (pungli) berkedok biaya parkir. Para pengutip tidak memiliki karcis resmi maupun tanda pengenal sebagai juru parkir. Bahkan, diduga hampir setiap hari terjadi perselisihan antara warga dengan oknum yang akrab disapa "Bang Gondrong" itu.
Pantauan awak media di lokasi, Selasa malam (27/7/2026) pukul 19.40 WIB, membuktikan adanya pengutipan biaya parkir liar tanpa karcis dan tanda pengenal. Situasi sempat memanas dan hampir terjadi keributan saat oknum tersebut dikonfirmasi. Ia bersikap arogan dan menolak saat ditanya mengenai kelengkapan karcis serta tanda pengenalnya.
Ketika ditanya awak media ke mana uang hasil pungutan itu disetorkan, Bang Gondrong menjawab singkat: "Ke Dishub Karo."
Di lokasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karo, Frolinrolin Perangin Angin, memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp. Menurutnya, setiap juru parkir resmi sudah terdaftar di kantor dan wajib memiliki identitas. Jika tidak memiliki identitas, berarti itu adalah parkir liar. "Bujur info ndu... Setiap juru parkir terdaftar di kantor dan harus memiliki identitas sebagai juru parkir. Apabila tidak ada berarti liar. Untuk kasus ini kita nanti cek terlebih dahulu ke lapangan. Bujur," ujarnya.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat keberatan. "Saya hanya berhenti sebentar untuk membeli makanan, bahkan tidak turun dari sepeda motor, tapi tetap dimintai uang parkir," keluhnya.
Warga lainnya pun mempertanyakan peran aparat. "Apa tidak ada Aparat Penegak Hukum yang menindaklanjuti praktik pungli parkir di Pasar Kaget Kabanjahe ini?" ucapnya dengan nada kesal.
Warga dan pedagang berharap pihak berwenang segera menertibkan praktik pungutan liar di lokasi tersebut. (Ali)
