Tegas dan Transparan, Polresta Deli Serdang Bongkar Kasus Pembunuhan oleh Anggotanya

Editor: 3N author photo


TANJUNG MORAWA | METRO24JAM.CO.ID — Misteri kematian Hj. Nurlis (69), warga Gang Tridarma, Dusun IV, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya pada Jumat (31/7/2026), akhirnya terkuat berkat kerja cepat dan cermat tim penyidik Polresta Deli Serdang. Terungkap, terduga pelaku adalah seorang anggota kepolisian sendiri.


Tersangka berinisial RF (23), berpangkat Bripda, bertugas di Satuan Sabhara Polresta Deli Serdang, yang juga merupakan tetangga dekat korban. Penangkapan ini sekaligus membuktikan keberanian dan ketegasan pihak kepolisian dalam mengungkap kebenaran, meskipun tersangka berasal dari kalangan institusi sendiri.

Warga Puji Kinerja Polresta Deli Serdang

Warga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kecepatan dan ketepatan penyidikan Polresta Deli Serdang. Langkah ini dinilai membuktikan komitmen menegakkan hukum secara jujur, profesional, dan menjaga kepercayaan masyarakat tanpa memandang latar belakang tersangka.

Kecam Perbuatan Keji dan Tuntut Hukuman Tanpa Pandang Bulu

Di sisi lain, warga menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas perbuatan pelaku yang tega mencabut nyawa seorang nenek renta, padahal keduanya dikenal dekat dan bertetangga. Perbuatan ini dinilai tidak manusiawi, mencoreng nama baik institusi kepolisian, dan pantas dikutuk sekeras-kerasnya.

Warga secara bulat menuntut: Jangan beri ampun sedikitpun. Hukumlah pelaku seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu, tanpa perlindungan siapapun. Warga menegaskan, Undang-Undang harus ditegakkan murni dan konsekuen di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak boleh ada kekhususan jabatan atau kedudukan bagi siapa pun yang telah mencabut nyawa sesama manusia.

Dasar Hukum yang Diminta Diterapkan

Warga menginginkan proses hukum berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku:

• KUHP Pasal 340 — Pembunuhan berencana → ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

• KUHP Pasal 338 ayat (1) — Pembunuhan → penjara paling lama 15 tahun.

• UU No. 2 Tahun 2002 — Anggota yang melanggar hukum dikenakan pemberhentian tidak hormat sekaligus proses pidana umum.

Harapan Warga

Warga berharap proses hukum berjalan transparan, menyeluruh, dan tuntas. Agar keadilan benar-benar ditegakkan, rasa aman masyarakat kembali pulih, dan Polresta Deli Serdang terbebas dari oknum yang merusak citra institusi kepolisian. (Ril)
Share:
Komentar

Berita Terkini