Polresta Deli Serdang Musnahkan Sabu 1.266,04 Gram, Dua Kasus Besar Terungkap Bersama Avsec Kualanamu

Editor: 3N author photo


DELI SERDANG | METRO24JAM.CO.ID — Polresta Deli Serdang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.266,04 gram atau lebih dari 1,2 kilogram, Kamis (6/8/2026) di halaman Mapolresta Deli Serdang, Lubuk Pakam. Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dalam air mendidih lalu dibakar hingga habis.

Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Juliani Prihartini, S.IK., M.H., didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H. Turut menyaksikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Ruslan Hendra Irawan, perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, BNNK Deli Serdang, 

Avsec Bandara Kualanamu, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang. Tiga orang tersangka juga turut hadir menyaksikan proses tersebut.

Sebelum dimusnahkan, tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara terlebih dahulu melakukan uji sampel guna memastikan barang bukti tersebut positif mengandung zat Metamfetamin.

Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari sejumlah pengungkapan kasus, dengan dua kasus utama:

Pengungkapan pada Jumat, 8 Mei 2026, berhasil mengamankan dua calon penumpang Hendra Martayadi dan Ahmad Dimyati Alhafizi, beserta sabu seberat 817,24 gram yang disembunyikan di dalam sepatu keduanya.

Selasa, 16 Juni 2026, tersangka Lono Sarial alias Gaweng (43) diamankan bersama sabu seberat 495,76 gram di Jalan Cemar Pasar 1, Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Selain itu, turut dimusnahkan pula barang bukti dari 46 kasus yang diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice, berupa sabu seberat 13,20 gram.

Wakapolresta Deli Serdang menegaskan pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba dan menindak tegas seluruh pelaku.

“Polresta Deli Serdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan menindak tegas bagi pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba.

Kami berharap dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba, khususnya di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.” ujar AKBP Juliani Prihartini. (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini