Jangan Terjebak Jasa Pengurusan, Cairkan JHT Mudah Melalui Kanal Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Redaksi1 author photo
BINJAI — Masih ada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menggunakan jasa pihak lain untuk membantu proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Padahal, proses pencairan JHT sebenarnya dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan proses yang mudah dan praktis.

Kondisi ini menjadi perhatian karena dalam proses pengurusan JHT, peserta tidak perlu menyerahkan pengurusan kepada pihak lain. Selain dapat dilakukan sendiri, penggunaan kanal resmi juga memberikan keamanan karena peserta dapat memastikan seluruh proses dan data pribadi berada pada jalur yang tepat.

Bagi peserta yang telah memenuhi ketentuan untuk mengajukan klaim JHT, salah satu cara yang paling praktis adalah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Peserta dapat melakukan proses pengajuan klaim secara mandiri tanpa harus datang dan menggunakan jasa perantara.

Sementara itu, bagi peserta yang memerlukan layanan melalui kanal Lapak Asik, proses pengajuan juga dapat dilakukan secara resmi melalui layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Inggrid Maya Sari, mengimbau peserta untuk tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan pencairan JHT.

“Kami mengimbau kepada seluruh peserta untuk mengurus pencairan JHT secara mandiri melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini prosesnya sudah semakin mudah, salah satunya melalui aplikasi JMO. Peserta tidak perlu menggunakan jasa perantara untuk mendapatkan haknya,” ujar Inggrid.

Menurut Inggrid, selain untuk memberikan kemudahan, pengurusan secara mandiri juga penting untuk menjaga keamanan data pribadi peserta.

“Peserta harus berhati-hati dalam memberikan data pribadi maupun dokumen kepesertaan kepada pihak lain. Jangan sampai karena ingin prosesnya lebih mudah, justru data pribadi peserta digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika mengalami kendala dalam proses klaim, peserta dapat memperoleh informasi dan bantuan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Peserta juga perlu memahami bahwa proses pencairan JHT dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan melalui mekanisme resmi BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, peserta tidak perlu merasa bahwa pencairan JHT harus dilakukan melalui pihak ketiga.

Dengan memahami prosedur yang benar, peserta tidak hanya dapat menghindari biaya jasa yang tidak diperlukan, tetapi juga dapat menjaga keamanan data pribadi dan memastikan manfaat JHT diterima secara langsung sesuai ketentuan.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai terus mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan layanan digital dan kanal resmi yang telah disediakan.

Jangan mudah tergiur jasa pengurusan. Kenali hak, pahami prosesnya, dan cairkan JHT melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Karena mengurus JHT sendiri ternyata mudah. (Rel/Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini