Dinilai Tak Hormati DPRD Medan, Surat Pembongkaran Tembok Contempo Regency oleh Satpol PP Dikecam

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Warga dan tim kuasa hukum Perumahan Contempo Regency dibuat terkejut oleh langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang melayangkan surat pemberitahuan pembongkaran taman dan tembok rumah datuk mereka. Langkah Satpol PP ini dinilai tidak menghormati proses hukum dan kewenangan Komisi IV DPRD Kota Medan yang saat ini masih menangani sengketa tersebut.

​Kuasa hukum warga, Tuseno, SH.MH menyatakan, permasalahan tembok rumah Datuk Contempo Regency sebenarnya telah melalui serangkaian proses, mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan hingga peninjauan langsung (sidang lapangan) oleh Komisi IV DPRD Medan.

​"Mirislah, bagaimana sekelas Satpol PP tidak menghormati kewenangan DPRD Medan yang dalam hal ini sedang menyelesaikan permasalahan ini. Tembok masih berstatus a quo dan RDP hasilnya pun belum keluar ," tegas kuasa hukum warga.

​Dalam tinjauan lapangan sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Medan sempat menyebutkan adanya indikasi kuat pelanggaran administrasi (maladministrasi) terkait perizinan objek tersebut. Bahkan, pimpinan komisi sempat melontarkan pernyataan menohok bahwa kondisi Kota Medan "sedang tidak baik-baik saja."

​Atas dasar itu, pihak warga secara tegas menolak jika harus dilakukan RDP ulang. Bagi warga, seluruh rangkaian pembuktian, klarifikasi para pihak, hingga pemeriksaan lokasi sudah selesai dilaksanakan.

​"Aduan warga sudah rampung. Semua pihak sudah dipanggil dan pemeriksaan setempat telah membuktikan adanya maladministrasi. Kami meminta Komisi IV tidak perlu lagi menggelar RDP ulang, melainkan segera menerbitkan surat rekomendasi resmi," lanjutnya.

​Warga dan kuasa hukum mengimbau Satpol PP Kota Medan untuk menahan diri dan menghentikan seluruh rencana eksekusi pembongkaran hingga rekomendasi DPRD terbit. Keputusan atau tindakan lapangan yang tidak didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) dan prosedur hukum yang benar berpotensi menjadi bentuk pelanggaran hukum.

​Pihak warga menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum tegas jika Satpol PP tetap memaksakan pembongkaran.

​"Ini peringatan agar tidak muncul gugatan atau laporan pidana. Kami minta Kasatpol PP Medan menghormati prosedur yang sedang berjalan di DPRD," tegasnya.

​Sementara itu, Ahwat, salah satu warga, mengungkapkan keresahan warga atas munculnya surat dari Satpol PP tersebut.

​"Warga sangat resah dengan adanya surat pembongkaran ini. Kami berharap Komisi IV DPRD Medan segera mengeluarkan surat rekomendasi resmi demi memperjuangkan hak warga Contempo Regency, serta memastikan tembok tersebut tidak dibongkar," pungkas Ahwat. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini