Senin (10/8/2026) : DPW JPKP Sumut Gelar Demo, Desak Walikota Medan Copot Dirut PUD Pasar

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Kebijakan sepihak Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan memicu perlawanan keras. Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (DPW JPKP) Sumatera Utara bersiap menggelar aksi demonstrasi massal beranggotakan sekitar 200 orang pada Senin, 10 Agustus 2026.
 
Gelombang protes ini dipicu oleh pemutusan kontrak pengelolaan pengamanan di Pasar Petisah Medan secara sepihak oleh Dirut PUD Pasar. Padahal, masa berlaku perjanjian kerja sama untuk area Lantai Basement, Lantai II Pasar Pagi, serta Lantai II Tahap I masih sah dan berjalan hingga tahun 2028. Langkah ini dinilai secara terang-terangan mengabaikan rekomendasi resmi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Medan.
 
Penanggung jawab aksi, Nicodemus Roger Nadeak, menyatakan sekitar 200 massa akan bergerak mengepung Kantor Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan. Aksi diawali dengan pengumpulan massa di Lapangan Merdeka mulai pukul 10.00 WIB.
 
"Keputusan sepihak ini adalah bentuk kesewenang-wenangan nyata, ketidakpatuhan terhadap hukum, serta penghinaan terhadap lembaga legislatif. Dampaknya sangat fatal: kepastian kerja ratusan petugas pengamanan dan nasib keluarga mereka kini terancam seketika," tegas Nicodemus.
 
Dalam surat pemberitahuan yang telah diserahkan ke Polrestabes Medan, DPW JPKP Sumut mengajukan lima tuntutan krusial:
 
1. Mencopot dan mengevaluasi Dirut PUD Pasar Medan yang bersikap arogan, memutus kerja sama secara sepihak, serta mengabaikan perjanjian yang sah;
2. Meminta Pemerintah Kota Medan membatalkan keputusan pemutusan kontrak tersebut;
3. Menuntut seluruh pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mematuhi rekomendasi DPRD dan tidak bertindak seolah-olah "kebal hukum";
4. Memberikan jaminan perlindungan hak pekerja, serta meminta Wali Kota turun tangan langsung memfasilitasi mediasi demi kepastian hukum bagi petugas pengamanan yang terdampak;
5. Memerintahkan Inspektorat Kota Medan melakukan audit menyeluruh untuk membongkar tata kelola dan kebijakan di PUD Pasar Kota Medan, agar kerugian serupa tidak menimpa mitra kerja maupun masyarakat di masa mendatang.
 
Aksi yang mengusung semboyan "Bertahan Sampai Menang" ini dipastikan akan dilengkapi dengan pengeras suara, spanduk, serta penyebaran selebaran pernyataan sikap, guna mendesak Wali Kota Medan segera membenahi ketimpangan dan pelanggaran di lingkungan BUMD tersebut. 

Saat di konfirmasi melalui telepon selulernya, Dirut PUD Pasar Medan, Anggia Ramadhan, SE, M.Si belum membalas konfirmasi wartawan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini