DELI SERDANG | METRO24JAM.CO.ID – Kasus upaya perubahan fungsi 6 hektare lahan persawahan produktif menjadi kandang peternakan ayam di Jalan Jaya, Dusun II, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, memasuki babak baru. Setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Deli Serdang melakukan penyegelan dan pemasangan garis "Satpol PP Line", terungkap temuan dokumen perizinan yang diduga kuat palsu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Deli Serdang, A. Fitriyan Syukri S.STP., M.Si., secara tegas menyatakan bahwa dua dokumen yang beredar bukan merupakan produk resmi pemerintah daerah. Dokumen pertama berupa Tanda Daftar Gudang PB UMKU dengan nomor 912030077361900060001 yang ditandatangani a.n. Bupati dan Kepala DPMPTSP, serta dokumen kedua berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama inisial DI senilai Rp22.897.730 tertanggal 18 Desember 2025.
"Tidak produk dari PTSP. Tidak terdaftar di sistem. Diduga palsu," kata Syukri kepada wartawan, Senin (3/8/2026). Ia menambahkan bahwa nama Drs. Salikin Tarigan yang tertera sebagai penandatangan surat PBG bukanlah pejabat di lingkungan Pemkab Deli Serdang, dan jabatan UPT PUPR dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga tidak ada dalam struktur organisasi saat ini.
Syukri menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini ke ranah hukum sesuai instruksi Bupati Deli Serdang. Langkah hukum ini sejalan dengan laporan yang telah dibuat oleh pemilik lahan berinisial DI ke Polresta Deli Serdang pada Minggu (2/8/2026) terkait dugaan penipuan pengurusan izin dengan terlapor berinisial AA.
"Prosesnya berjalan bersamaan dengan hasil pemanggilan DI di Satpol PP. Kita harus jelas dulu siapa yang memberikan dokumen ini ke DI kalau belum di-BAP oleh Satpol PP. Apakah DI saja atau ada orang lain," pungkas Syukri.
Pemkab Deli Serdang berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan ini melalui jalur hukum demi menjaga integritas pelayanan publik dan melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi ilegal yang didukung dokumen fiktif. (Ril)
