DELI SERDANG | METRO24JAM.CO.ID – Sebuah insiden protokol yang mencoreng tata krama kenegaraan terjadi dalam sebuah acara resmi di Kabupaten Deli Serdang. Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, terpaksa meninggalkan lokasi acara setelah panitia pelaksana mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebelum beliau sepenuhnya hadir di tempat kehormatan.
Peristiwa ini bukan sekadar kesalahan teknis atau salah atur jadwal, melainkan dinilai sebagai bentuk ketidaksopanan yang keterlaluan dan penghinaan terhadap pemimpin tertinggi daerah.
Berdasarkan informasi di lapangan, Bupati tiba tepat waktu pada pukul 09.28 WIB. Namun, belum sempat kaki beliau menginjakkan tanah lokasi acara secara utuh, panitia dengan lancang telah memulai upacara.
Insiden ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kompetensi panitia. Bagaimana mungkin acara sakral dimulai saat pemimpin daerah belum hadir? Aturan protokol, tata krama negara, dan rasa hormat terhadap jabatan seolah dibuang begitu saja.
Pengakuan pihak panitia bahwa hal tersebut akibat "salah koordinasi" dinilai hanya sebagai alasan tipis untuk menutupi kelalaian fatal dan ketidakmampuan dalam menjalankan tugas.
Sangat wajar jika Bupati merasa tersinggung dan memilih meninggalkan lokasi sebagai sikap tegas untuk menegaskan bahwa kewibawaan pimpinan tidak boleh diinjak-injak semena-mena.
Bupati Deli Serdang dikenal sebagai pemimpin yang dicintai rakyat dan bekerja keras memajukan daerah. Tindakan arogan panitia ini sungguh mempermalukan pemerintah daerah dan masyarakat Deli Serdang.
Para pengamat protokol dan tokoh masyarakat menilai, panitia harus bertanggung jawab sepenuhnya atas aib ini. Sebagai penyelenggara acara yang melibatkan pimpinan tertinggi kabupaten, integritas moral dan pemahaman etika seharusnya menjadi syarat mutlak.
Jangan biarkan ketidakprofesionalan segelintir orang merusak citra pemerintahan dan mengecewakan rakyat yang mengharapkan penghormatan terhadap pemimpin mereka berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada permintaan maaf resmi atau sanksi tegas yang dikeluarkan terkait kelalaian protocoller dalam acara tersebut. (Ril)
