KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin, Diduga Terima Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim

Editor: 3N author photo


JAKARTA | METRO24JAM.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detail kasus yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin, hingga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan pada Jumat (3/7/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penangkapan ini berkaitan erat dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.


"Adapun perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat," kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.


Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan fee atau suap yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati Syah Afandin. Budi menjelaskan bahwa uang yang diamankan sangat mungkin berkaitan langsung dengan proyek-proyek yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan maupun Dinas Perkim.


Selain uang tunai, KPK juga akan mendalami kemungkinan adanya penerimaan gratifikasi lainnya. "Dan tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," tambahnya.


Untuk mendukung proses pengusutan, KPK telah menyegel total tujuh lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.


Total ada tujuh orang yang diamankan KPK dalam perkara ini. Selain Bupati Syah Afandin, satu orang di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Langkat, sementara lima orang lainnya berasal dari pihak swasta. Para tersangka diamankan secara serentak di tiga wilayah berbeda, yaitu Langkat, Binjai, dan Medan.


Bupati Syah Afandin dijadwalkan akan dibawa ke Jakarta pada siang hari ini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, ketujuh pihak yang terjaring OTT masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan apakah status mereka akan ditingkatkan menjadi tersangka. (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini