Deli Serdang | Metro24jam.co.id – Sejumlah guru baik berstatus ASN maupun PPPK di lingkungan Kabupaten Deli Serdang menyampaikan harapan agar Pemerintah Daerah melalui Bupati dan Dinas Pendidikan mengeluarkan kebijakan serupa yang sudah diterapkan di Kabupaten Pamekasan, yaitu meliburkan tenaga pendidik pada masa libur semester dengan sistem piket bergantian.
Mereka menilai kebijakan tersebut sangat membantu, terutama bagi guru PPPK yang saat ini pendapatannya dinilai belum sepenuhnya layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Selama ini meskipun siswa libur semester, kami tetap wajib hadir penuh di sekolah. Padahal waktu libur itu bisa dimanfaatkan untuk mencari penghasilan tambahan guna menutupi kebutuhan hidup, apalagi bagi kami yang berstatus PPPK dengan gaji yang masih terbatas,” ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya, Jumat (26/6/2026).
Menurut pengamatan mereka, kebijakan di Pamekasan tidak melanggar aturan karena tetap menerapkan sistem piket bergantian: sebagian guru bertugas mengurus administrasi dan keamanan sekolah, sedangkan yang lain dapat bekerja dari rumah atau beristirahat, dengan tetap memenuhi ketentuan jam kerja mingguan yang disyaratkan.
“Kami tidak minta libur seenaknya. Kami hanya ingin kebijakan yang manusiawi dan fleksibel. Beban kerja tetap dipenuhi, sekolah tetap terjaga, tapi kami punya ruang untuk mengatur ekonomi keluarga,” tambahnya.
Secara regulasi, Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan memiliki kewenangan diskresi untuk mengatur pelaksanaan tugas guru di tingkat daerah, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penerapan sistem piket terbukti tidak mengganggu pencairan Tunjangan Profesi Guru maupun penilaian kinerja ASN/PPPK.
Hingga saat ini, aspirasi ini terus disampaikan melalui organisasi profesi seperti PGRI dan saluran resmi ke Dinas Pendidikan Deli Serdang. Guru berharap kepala daerah dapat mendengarkan kebutuhan lapangan agar tercipta keseimbangan antara kedisiplinan kerja dan kesejahteraan tenaga pendidik. (Ril)
